PRANALA.CO, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltim alias Kalimantan Timur untuk mempertanyakan legalitas aktivitas galian C di Kelurahan Kanaan. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa galian C di Kanaan tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Selain itu, aktivitas ini melanggar empat aspek krusial yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Galian C ini tidak hanya bertentangan dengan RTRW, tetapi juga berdampak negatif terhadap warga sekitar, menyebabkan banjir, merusak lingkungan, serta beroperasi tanpa izin resmi,” ujar Idrus saat ditemui baru-baru ini.
DPMPTSP Bontang telah mengirimkan surat resmi yang ditandatangani Wali Kota Bontang melalui Sistem Srikandi kepada Gubernur Kalimantan Timur. Saat ini, pemerintah kota menunggu tanggapan dari pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait keberlangsungan aktivitas tersebut.
“Begitu ada jawaban dari provinsi, kami akan segera menindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan,” tambahnya.
Menurut Idrus, pengawasan aktivitas galian C berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah Kota Bontang hanya dapat mendampingi serta melaporkan hasil pemantauan di lapangan. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut berperan dalam mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian tersebut.
Berdasarkan laporan warga, pengerukan tanah di lokasi galian C telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga berdampak langsung pada permukiman warga. Sejumlah rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.
Saat ini, DPMPTSP Bontang masih menunggu keputusan dari provinsi terkait nasib galian C di Kanaan, apakah akan ditutup atau tetap berlanjut dengan regulasi yang lebih ketat.
“Kami berharap hasil survei dari provinsi dapat menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku,” pungkas Idrus. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post