PRANALA.CO, Bontang – Sebanyak 11 dari 20 homestay dan vila di atas laut di Bontang Kuala (BK) diketahui belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, izin ini menjadi syarat wajib bagi bangunan yang berdiri di atas perairan.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, secara administratif, para pelaku usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Secara usaha, mereka sudah memiliki NIB yang diterbitkan melalui OSS. Namun, izin pemanfaatan ruang lautnya belum ada karena itu harus diurus ke provinsi,” kata Idrus, Selasa (25/3/2025).
Menurut Idrus, keberadaan bangunan di atas laut harus memenuhi aturan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, DPMPTSP Bontang terus mendorong para pemilik homestay dan villa untuk segera mengurus IPRL guna memastikan legalitas operasional mereka.
“Izin ini wajib diurus, karena siapapun yang mendirikan bangunan di atas laut harus memiliki IPRL. Itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk memfasilitasi para pelaku usaha dalam proses perizinan. Idrus menekankan bahwa kepemilikan NIB hanyalah tahap awal sebelum pengajuan izin pemanfaatan ruang laut ke pemerintah provinsi.
“Mereka bisa mengurus izin ruang laut setelah memiliki NIB. Kami di DPMPTSP siap membantu memfasilitasi agar prosesnya lebih mudah,” jelasnya.
Keberadaan homestay dan villa di atas laut di Bontang Kuala telah menjadi daya tarik wisata tersendiri. Namun, tanpa izin yang lengkap, pemilik usaha berisiko menghadapi penertiban atau kebijakan lebih ketat dari pemerintah provinsi.
“Kami harap para pemilik usaha segera mengurus izin ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tutup Idrus. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post