Pranala.co, SANGATTA — Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim) melontarkan protes keras. Nama salah satu anggotanya, Hasna, diduga dicatut dalam daftar hadir Rapat Paripurna pada Jumat malam, 21 November 2025.
Dalam dokumen resmi, Hasna tercatat mengikuti sidang melalui Zoom Meeting. Padahal, kepada fraksi, ia menegaskan tidak hadir sama sekali — baik secara langsung maupun daring.
Ketua Fraksi Golkar, Asti Mazar, menyebut kejadian itu bukan sekadar salah input. Ia menduga ada pihak yang sengaja menggunakan identitas Hasna dalam Rapat Paripurna ke-11, yang membahas Multi Years Contract (MYC) 2026–2027 serta KUA–PPAS 2026.
“Beliau sedang mengikuti instruksi partai untuk tidak hadir. Ini jelas indikasi bahwa identitas beliau digunakan pihak lain,” tegas Asti, dalam konferensi pers di Sangatta, Senin (24/11).
Asti mempersoalkan lemahnya verifikasi yang dilakukan Sekretariat DPRD Kutim. Dalam Zoom Meeting yang mengatasnamakan Hasna, tidak ada pengecekan kamera maupun identitas.
Ia juga menyebut aplikasi Zoom yang digunakan bukan versi premium. Kondisi itu membuat forum resmi lembaga daerah rawan manipulasi dan minim keamanan.
“Bagaimana mungkin forum pengambilan keputusan memakai sistem yang tidak diverifikasi? Ini masalah serius,” ujarnya.
Asti menegaskan pencatutan nama anggota tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bukan kesalahan teknis. Menurutnya, tindakan itu adalah pelanggaran serius yang merusak martabat lembaga.
“Nama anggota DPRD tidak boleh dimanipulasi hanya demi memenuhi angka kehadiran,” katanya.
Golkar Kutim pun telah melayangkan surat keberatan ke Sekretariat DPRD. Surat itu berisi sejumlah poin yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan internal dan regulasi nasional.
Dalam surat tersebut, Fraksi Golkar menilai pencatutan kehadiran bertentangan dengan: UU MD3 Pasal 365 dan 373, yang mensyaratkan data kehadiran harus sah dan faktual. PP 12/2018 Pasal 160–161, yang mewajibkan pencatatan kehadiran dilakukan secara akurat dan valid.
Tindakan itu juga dianggap melanggar Tata Tertib DPRD Kutim. Daftar hadir merupakan dokumen sah yang menentukan keabsahan sidang.
Hasna, pihak yang dirugikan, secara terbuka menyampaikan keberatan. Ia menyebut pencatutan itu bukan kelalaian biasa, melainkan pemalsuan identitas digital dan manipulasi kehadiran.
“Tiba-tiba nama saya dimasukkan sebagai peserta. Ini bukan salah input, ini pemalsuan,” ujarnya.
Ia khawatir tindakan tersebut menimbulkan kerugian reputasi. Publik bisa saja menilai dirinya melanggar instruksi fraksi karena ‘dianggap hadir’ pada sidang penting itu. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















