Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Seluruh usulan itu menjadi bagian dari agenda besar Kutim untuk menggeser arah pembangunan daerah. Dari yang sebelumnya bertumpu pada sektor pertambangan, menuju ekonomi kerakyatan yang lebih berkelanjutan.
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menyebut bahwa 15 Raperda tersebut disusun untuk memperkuat dasar hukum berbagai kebijakan strategis pemerintah daerah.
“Jadi kita tidak lagi bertumpu pada pertambangan. Kita bergerak ke ekonomi kerakyatan sesuai 50 program unggulan Bupati,” ujar Januar, Senin (24/11).
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Kutim ingin mengurangi ketergantungan pada sektor tambang. Karena itu, banyak regulasi yang diajukan berkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, hingga dukungan terhadap sektor produktif seperti industri, pertanian, perkebunan, dan investasi.
Menurut Januar, seluruh usulan Raperda sudah diserahkan kepada DPRD Kutim dan tinggal menunggu proses pembahasan lebih lanjut.
Berikut daftar lengkap 15 Raperda yang diajukan:
- Raperda tentang APBD 2027
- Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025
- Raperda tentang Perubahan APBD 2026
- Raperda tentang Perubahan Perda No. 1/2016 tentang RTRW Kutim 2015–2035
- Raperda tentang Perubahan Perda No. 5/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
- Raperda tentang Perubahan Perda No. 2/2019 tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
- Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
- Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kutim
- Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi
- Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan
- Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten
Januar menegaskan bahwa keseluruhan regulasi itu akan menjadi fondasi besar dalam perencanaan pembangunan Kutai Timur ke depan.
“Yang paling penting adalah arah kebijakan pimpinan. Kita akan beralih dari pertambangan ke ekonomi kerakyatan,” tutupnya. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















