• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Fenomena Bensin Eceran Dianggap Ilegal, tapi Dibutuhkan

Suriadi Said by Suriadi Said
19 September 2022 | 16:32
Reading Time: 3 mins read
0
Fenomena Bensin Eceran Dianggap Ilegal, tapi Dibutuhkan

Ilustrasi seorang pengendara membeli bensin eceran. (Foto: Sulaiman/pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Meskipun harga yang dibanderol lebih mahal, namun penjual bensin eceran masih eksis hingga sekarang. Termasuk di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Bisnis minyak skala kecil alias pengecer bahan bakar minyak (BBM) memang menggiurkan. Apalagi, usai pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, sejak dua pekan lalu.

Sebelum harga BBM subsidi jenis Pertalite naik, dijual eceran sebesar Rp 10 ribu per botol. Kini dijual seharga Rp 12 ribu. Sementara pertamax, dulunya didapat dengan harga Rp 15 ribu, naik pula jadi Rp 17 ribu.

PILIHAN REDAKSI

Harga Pertamax Naik, Antrean BBM Subsidi di Sangatta Bertambah

Harga Pertamax Naik, Antrean BBM Subsidi di Sangatta Bertambah

24 Juni 2026 | 21:36
Benarkah Takaran BBM SPBU di Bontang Sesuai?

Benarkah Takaran BBM SPBU di Bontang Sesuai?

20 Juni 2026 | 18:52

Jamak diketahui, PT Pertamina telah lama mengeluarkan aturan tentang pelarangan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jeriken.

Pertamina juga menegaskan pelarangan untuk masyarakat yang membeli bensin di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan tujuan dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Melansir dari laman resmi Kominfo, Senin (19/9/2022) pembelian BBM dalam jeriken sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dan izin dari dinas terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol, menjelaskan masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi  bila lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hal pengawasan penjualan di SPBU, Pertamina menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Sementara, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, menegaskan tidak mengilhami fenomena kenaikan BBM eceran. Hanya saja, ia memaklumi lantaran itu masuk dalam usaha kecil alias mikro.

“Kalau melihat regulasi itu ilegal. Tapi kami harus bijak juga, karena berkaitan dengan ekonomi masyarakat kecil,” ujarnya.

Sejauh ini, upaya mengontrol giat ‘ilegal’ itu, polisi hanya memastikan seluruh pegawai SPBU tidak bertindak curang. Dari ketetapan konsumsi BBM dari 7 sampai 40 sehari per kendaraan, harus menjadi acuan setiap pegawai.

Pun setiap SPBU di Bontang sudah dipastikan menerapkan sistem catat pelat nomor kendaraan, agar distribusi merata. “Kami hanya bisa mengontrol dari karyawan SPBU, selebihnya dikembalikan kepada masyarakat,” kata Yusep.

Demi membangun disiplin dalam bisnis BBM eceran, Yusep berharap agar setiap pelaku usaha dapat mengurus izin niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertamina kan sudah buka peluang bagi pengusaha yang mau bekerja sama. Jadi alur distribusinya gak langsung ke SPBU. Ada tempatnya khusus,” harap dia.

Pertamina memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin berjualan BBM secara resmi dengan mendirikan Pertashop sesuai dengan ketentuan dan kemampuan masing-masing. PT Pertamina (Persero) membuka peluang kemitraan bagi Anda yang tertarik berbisnis Pertashop atau yang dikenal SPBU mini.

Membuka Pertashop bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin berwirausaha menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi, namun modal yang Anda miliki masih terbatas untuk membangun Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) besar.

Terpisah, salah satu pedagang minyak eceran di Kawasan Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Pendi, harga itu menyesuaikan dengan ongkos beli di Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Harga terbaru, dia beli pertalite 15 liter sehari.

“Setiap hari antre di tiga pom bensin, dapat 15 liter,” kata dia.

Terkait harga, kata dia, dinaikkan karena mengikuti beberapa lapak sesama pedagang kelontongan. Sesaat pemerintah mengumumkan kenaikan BBM, seketika itu pula ia menaikkan harga pertalite-nya.

Ia menyebut, tidak ada aturan baku yang diikuti terkait menaikkan tarif jual itu. Hanya mengikuti tren kenaikan BBM eceran di komunitasnya.

“Ramai di grup naikkan harga BBM, makanya saya naikkan juga harga itu,” ujarnya.

Senada, Suni pedagang bensin eceran di Pasar Rawa Indah, Jalan KS Tubun, menyatakan kenaikan BBM pertalite miliknya hanya mengikuti kebanyakan warung lain. Pun waktu kenaikan, ia lakukan disaat pemerintah mengumumkan naiknya harga BBM Subsidi, Sabtu (3/9/2022) lalu.

“Bapaknya (Suami) yang antre. Beliau memang yang minta dinaikkan harganya,” jelas dia.

Meski dengan sesukanya menaikkan harga BBM, situasi itu dianggap maklum beberapa pelanggan minyak eceran. Salah satunya, Driver Ojol Grab Ishaq. Dia bilang, pedagang bensin eceran dibutuhkan saat mendesak.

Menurut pengalaman dia, pernah satu waktu kehabisan bensin saat hendak mengantar penumpang. Kondisi malam hari. Yang ia tahu, di jam itu SPBU sudah tutup. Lalu, ia menghubungi rekan sesama ojol untuk mengantarkan minyak eceran. Minyak itu berasal dari pedagang tepi jalan.

“Syukurnya ada eceran, jadi dibelikan teman. Dia antar ke tempat saya mogok,” ujarnya.

Biasanya ia lebih memilih untuk mengisi minyak di SPBU. Selain harga lebih terjangkau, kualitas minyak di SPBU dijamin tidak akan merusak mesin.

Di lain sisi, keberadaan pedagang minyak eceran sangat dibutuhkan kala situasi mendesak. Harus mengantar penumpang dengan cepat agar tidak kehilangan bintang.

“Kalau customer ngambek, bisa dikasi bintang 1 mas. Jadi lumayan tertolong lah dengan pedagang bensin eceran,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Sulaiman
Tags: Bahan Bakar MinyakBBM SubsidiBensin eceranHeadline
Previous Post

Kabar Baik dari Menteri Keuangan soal Dana Bagi Hasil Sawit

Next Post

Duh! Realisasi Anggaran Diskes Hanya 51 Persen per Triwulan Ketiga

BACA JUGA

Mengaku Dapat dari Gunung Bugis, Pria Botak di Balikpapan Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

Mengaku Dapat dari Gunung Bugis, Pria Botak di Balikpapan Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

3 Juli 2026 | 17:03
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43
Jangan Panik Buying! Stok Beras Balikpapan Aman hingga Akhir 2026

Jangan Panik Buying! Stok Beras Balikpapan Aman hingga Akhir 2026

3 Juli 2026 | 16:26
Bocah 11 Tahun Bawa Truk Pikap Ortunya, 8 Biksu Tewas Ditabrak

Bocah 11 Tahun Bawa Truk Pikap Ortunya, 8 Biksu Tewas Ditabrak

3 Juli 2026 | 13:05
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Next Post
Duh! Realisasi Anggaran Diskes Hanya 51 Persen per Triwulan Ketiga

Duh! Realisasi Anggaran Diskes Hanya 51 Persen per Triwulan Ketiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Mengaku Dapat dari Gunung Bugis, Pria Botak di Balikpapan Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

Mengaku Dapat dari Gunung Bugis, Pria Botak di Balikpapan Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

3 Juli 2026 | 17:03
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43
Jangan Panik Buying! Stok Beras Balikpapan Aman hingga Akhir 2026

Jangan Panik Buying! Stok Beras Balikpapan Aman hingga Akhir 2026

3 Juli 2026 | 16:26
Jadi Teladan Wajib Pajak, Pupuk Kaltim Bantu Perkuat Fiskal Pemkot Bontang

Jadi Teladan Wajib Pajak, Pupuk Kaltim Bantu Perkuat Fiskal Pemkot Bontang

3 Juli 2026 | 16:13
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved