pranala.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyampaikan kabar baik dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dana bagi hasil (DBH) sawit.
Ismiati mengatakan regulasi pemberian DBH sawit telah masuk dalam arah kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2023. Karena itu, perjuangan DBH sawit yang diinisiasi Pemprov Kaltim membuahkan hasil.
“Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH sawit,” kata Ismiati, Minggu (18/9/2022).
Hanya saja, lanjut Ismiati, pihaknya belum mengetahui berapa nominal DBH sawit yang akan diterima Kaltim. Pasalnya selain ini baru pertama kali, juga karena ada indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.
“Kami tidak tahu berapa kisaran karena ada indikator perhitungannya, seperti luas perkebunan dan sebagainya,” terang Ismiati.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim Zulkarnain menjelaskan, usulan pembagian DBH sawit yang diminta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Komposisi yang diusulkan tersebut maksudnya, yaitu 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.
“Kami usulkan 90 persen masuk daerah. Misal pungutan ekspor sekitar Rp 5-6 triliun, kalau 90 persen, Rp 4,5 triliun bisa masuk daerah,” kata Zulkarnain.
Dia menjelaskan selama ini diketahui, pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil.
Hal inilah yang dituntut oleh Pemprov Kaltim, karena sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil sumber daya alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.
“Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas Sawit dari Kaltim ini sekitar Rp 200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pascatambang, kalau itu dibagi ke daerah,” kata dosen Fakultas Pertanian Unmul ini.
Selain DBH sawit, pihaknya bersama Bapenda juga tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi diterima Kaltim, di antaranya DBH dari bidang kehutanan, ESDM, telekomunikasi, dan perhubungan.
Diketahui, pemerintah pusat telah menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada pemerintah daerah dengan landasan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Perjuangan DBH sawit ini salah satunya, yaitu Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit, seperti DBH lain dari sektor batu bara, migas, dan tembakau. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post