SAMARINDA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) melaporkan bahwa penerimaan pajak semester I-2024 mencapai Rp16,48 triliun.
Angka ini mencerminkan berbagai dinamika dan upaya yang dilakukan dalam mengelola penerimaan pajak di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Matheus Setiyono, menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas memberikan kontribusi paling dominan, mencapai Rp9,42 triliun atau 34,52 persen dari target.
“Penerimaan PPh non-migas mengalami pertumbuhan negatif sebesar 31,88 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023,” ujar Matheus dalam siaran persnya dikutip Selasa 23 Juli 2024.
Namun, di tengah tantangan tersebut, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan hasil positif dengan pertumbuhan 117,41 persen dibandingkan tahun 2023, mencapai Rp945,9 miliar atau 27,99 persen dari target.
Matheus juga menjelaskan bahwa penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp6,03 triliun atau 39,81 persen dari target, meskipun mengalami pertumbuhan negatif sebesar 4,64 persen.
Di sisi lain, penerimaan dari jenis pajak ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 12,88 persen dibandingkan tahun 2023, dengan capaian penerimaan sebesar Rp87,55 miliar.
Kanwil DJP Kaltimtara terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai strategi, termasuk meningkatkan ekstensifikasi pajak, meningkatkan intensifikasi pajak dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, memperkuat pengawasan pajak untuk mencegah terjadinya pelanggaran pajak, dan meningkatkan pelayanan pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kerja sama antarunit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah Kaltim-Kaltara juga menjadi bagian dari upaya ini. Dalam koordinasi “Kemenkeu Satu”, seluruh unit vertikal bekerja sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia.
Salah satu upaya tersebut adalah melalui rapat koordinasi gabungan dalam kegiatan rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara daring, untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing-masing.
“Meskipun penerimaan pajak di Kaltim-Kaltara mengalami pertumbuhan negatif pada semester I-2024, Kanwil DJP Kaltimtara terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai strategi dan kerja sama antarunit vertikal Kemenkeu,” tutur Matheus. (*)


















