SAMARINDA, pranala.co – Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eliminasi) Malaria di Kaltim tahun 2022, menghasilkan enam kesepakatan lintas sektor antar pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pihak swasta (perusahaan) di wilayah Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki mengharapkan enam kesepakatan semua pihak yang terlibat dapat bersama-sama memahami dan masing-masing dinas/instansi di lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten dan kota termasuk pihak swasta yang telah diberikan wewenang untuk menindaklanjuti bersama.
BACA JUGA: Penajam Paser Utara Masuk Kabupaten Endemis Malaria di Indonesia
“Jadi komitmen untuk bersama-sama memantau mana yang belum dikerjakan, mari kita kerjakan, sehingga pada tahun 2027, Provinsi Kaltim bisa mengeleminasi kasus malaria,” kata Setyo Budi Basuki kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, usai menutup Rakor Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eliminasi) Malaria di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/6/2022).
Adapun enam kesepakatan dalam eleminasi Malaria di Provinsi Kaltim yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan Timur, bersepakat untuk mendapatkan Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2027.
Kedua, Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran/Instruksi Gubernur ditujukan kepada lintas sektor terkait, dalam upaya pencegahan penularan Malaria, serta pengaktifan kembali Pos Malaria Hutan (Posmalhut) oleh pemerintah daerah setempat di wilayah yang berpotensi menjadi pintu keluar/masuk hutan.
Ketiga, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim membuat draft Peraturan Gubernur terkait eliminasi Malaria dan akan difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, yang akan dilanjutkan dengan peraturan turunan di kabupaten dan kota masing-masing.
Keempat, membentuk tim eliminasi malaria lintas batas kabupaten (task force) yang akan melibatkan unsur TNI/Polri yang berada di daerah masing-masing, dalam rangka menuntaskan permasalahan Malaria di lintas batas antar kabupaten yang di prakarsai oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim.
BACA JUGA: Warga Kaltim Belum Perlu Pakai MyPertamina saat Beli Solar dan Pertalite
Kelima, mendorong kabupaten dan kota yang terdampak langsung kasus penularan Malaria agar diberikan alokasi anggaran yang besar yang bersumber dari APBD masing- masing kabupaten dan kota.
Keenam, mendorong empat kabupaten dan kota yang mengalami tren kasus tinggi terpapar Malaria yakni Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Timur dan Kutai Barat agar mendapat perhatian khusus dalam penerapan kebijakan eliminasi malaria
Discussion about this post