• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dugaan Korupsi BUMD Kutim Rp38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Tim Likuidator PT KTE

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Agustus 2025 | 00:07
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Korupsi BUMD Kutim Rp38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Tim Likuidator PT KTE

Tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), resmi ditahan sejak Kamis (31/7/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim).

Tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), resmi ditahan sejak Kamis (31/7/2025). Ia akan mendekam di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025.

“Pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana investasi oleh anak perusahaan BUMD milik Pemkab Kutim, yakni PT KTE, yang berada di bawah PT Kutai Timur Investama (KTI).

Perusahaan ini diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar ke pihak ketiga, yakni PT Astiku Sakti.

Dari investasi itu, perusahaan mendapat keuntungan berupa dividen sebesar Rp2 miliar. Sehingga total dana yang seharusnya bisa ditarik kembali mencapai Rp42 miliar.

Namun, dari jumlah itu, sekitar Rp38,45 miliar justru tidak masuk ke kas daerah, melainkan ditarik dan dikelola langsung oleh dua orang dari Tim Likuidator: HD (ketua) dan MSN (wakil).

Parahnya, semua itu dilakukan tanpa musyawarah dengan anggota tim lainnya. Dana digunakan untuk berbagai keperluan internal tanpa pelaporan formal ke pemegang saham atau pemerintah daerah.

“MSN menarik dana operasional lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan HD menarik secara bertahap hingga Rp37,4 miliar langsung ke rekening tim likuidator,” ungkap Toni.

Berdasarkan audit resmi dari BPKP, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp38.453.942.060.

Perbuatan tersebut dianggap menyalahi kewenangan sebagai tim likuidator dan melanggar sejumlah aturan, seperti: UU Perbendaharaan Negara; UU Pemerintahan Daerah; dan UU Perseroan Terbatas.

“Dana hasil investasi seharusnya dikembalikan ke kas daerah, bukan dikelola pribadi. Ini bentuk pelanggaran serius,” tambah Toni.

MSN menjadi tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, HD sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun hingga kini, HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

Keduanya dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kaltim menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kepala Kejati yang baru, Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H., dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kalimantan Timur.

“Ini bukti nyata bahwa kejaksaan serius mengusut dugaan penyimpangan dana BUMD,” tutup Toni. (DIAS)

Tags: Kejati KaltimKorupsi
Previous Post

Tapal Batas Kampung Sidrap, Dosen Hukum Unmul: Bukan Sekadar Peta, tapi Juga Suara Rakyat

Next Post

Angka Stunting di Samarinda Turun jadi 20 Persen

BACA JUGA

Banyak Orangtua Telanjur Beli Sendiri, DPRD Kutim Desak Pemkab Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah

Banyak Orangtua Telanjur Beli Sendiri, DPRD Kutim Desak Pemkab Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah

10 Juli 2026 | 17:18
Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

10 Juli 2026 | 16:37
Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

10 Juli 2026 | 14:56
RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

10 Juli 2026 | 09:38
3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51
Next Post
Angka Stunting di Samarinda Turun jadi 20 Persen

Angka Stunting di Samarinda Turun jadi 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Banyak Orangtua Telanjur Beli Sendiri, DPRD Kutim Desak Pemkab Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah

Banyak Orangtua Telanjur Beli Sendiri, DPRD Kutim Desak Pemkab Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah

10 Juli 2026 | 17:18
Batu Bara Menyusut, Kutim Raup Cuan Rp35 Miliar Lewat Jualan Udara Segar

Batu Bara Menyusut, Kutim Raup Cuan Rp35 Miliar lewat Jualan Udara Segar

10 Juli 2026 | 16:48
Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

10 Juli 2026 | 16:37
KUR di Kaltim Tembus Rp6,5 Triliun, OJK: Jangan Asal Pinjamkan KTP!

KUR di Kaltim Tembus Rp6,5 Triliun, OJK: Jangan Asal Pinjamkan KTP!

10 Juli 2026 | 16:20
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved