Pranala.co, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), resmi ditahan sejak Kamis (31/7/2025). Ia akan mendekam di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025.
“Pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana investasi oleh anak perusahaan BUMD milik Pemkab Kutim, yakni PT KTE, yang berada di bawah PT Kutai Timur Investama (KTI).
Perusahaan ini diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar ke pihak ketiga, yakni PT Astiku Sakti.
Dari investasi itu, perusahaan mendapat keuntungan berupa dividen sebesar Rp2 miliar. Sehingga total dana yang seharusnya bisa ditarik kembali mencapai Rp42 miliar.
Namun, dari jumlah itu, sekitar Rp38,45 miliar justru tidak masuk ke kas daerah, melainkan ditarik dan dikelola langsung oleh dua orang dari Tim Likuidator: HD (ketua) dan MSN (wakil).
Parahnya, semua itu dilakukan tanpa musyawarah dengan anggota tim lainnya. Dana digunakan untuk berbagai keperluan internal tanpa pelaporan formal ke pemegang saham atau pemerintah daerah.
“MSN menarik dana operasional lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan HD menarik secara bertahap hingga Rp37,4 miliar langsung ke rekening tim likuidator,” ungkap Toni.
Berdasarkan audit resmi dari BPKP, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp38.453.942.060.
Perbuatan tersebut dianggap menyalahi kewenangan sebagai tim likuidator dan melanggar sejumlah aturan, seperti: UU Perbendaharaan Negara; UU Pemerintahan Daerah; dan UU Perseroan Terbatas.
“Dana hasil investasi seharusnya dikembalikan ke kas daerah, bukan dikelola pribadi. Ini bentuk pelanggaran serius,” tambah Toni.
MSN menjadi tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, HD sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun hingga kini, HD belum ditahan karena alasan kesehatan.
Keduanya dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kepala Kejati yang baru, Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H., dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kalimantan Timur.
“Ini bukti nyata bahwa kejaksaan serius mengusut dugaan penyimpangan dana BUMD,” tutup Toni. (DIAS)


















