DUA muncikari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang. Hal itu lantaran keduanya kedapatan melakukan praktik perdagangan orang dengan cara menjual anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kendati begitu, kedua kasus ini tidak saling berkaitan. Tersangka pertama adalah wanita berinisial DJA (24). Dia diringkus di salah satu hotel melati di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 Wita.
Saat itu posisi korban yang masih berusia 16 tahun, akan dijual kepada pria hidung belang. Beruntung polisi segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu kunci hotel, dan dua telepon genggan (HP).
“Modusnya karena mencari keuntungan. Pelaku mengaku sudah melakukan hal itu sebanyak lima kali,” kata Kepala Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Bontang, Jumat (16/6/2023).
Selanjutnya tersangka kedua, yakni pria berinisial MD (56) di salah satu wisma miliknya di Prakla, Kelurahan Berbas Pantai. Dia ditangkap lantaran menjual anak usia di bawah umur (belum genap 18 tahun) asal Jakarta sebagai PSK seharga Rp 700 juta untuk sekali kencan.
MD diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan beserta nota pembayarannya, Rabu (14/6/2023). Terungkapnya dua kasus di Bontang ini, sambung Kasat Reskrim, masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Korban baru datang ke Bontang sekitar pertengahan Mei lalu. Korban diiming-imingi pekerjaan di sebuh kafe. Ternyata dijadikan PSK,” ungkap Iptu Hari.
Dalam pengungkapannya, polisi mengaku ada yang menggunakan cara tangkap tangan secara langsung, ada pula melalui penyamaran. Saat pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan baik kepada saksi maupun tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76f atau Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
26 KASUS DIUNGKAP POLDA KALTIM
Pengungkapan kasus TPPO tidak hanya terjadi di Bontang, namun juga hampir di seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombers Pol Yusuf Sutejo.
Selama 11 hari sejak terbentuknya Satgas TPPO, Polda Kaltim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 29 orang. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya masih anak di bawah umur. Modusnya, korban dijanjikan pekerjaan. Namun ternyata justru dijadikan PSK.
“Perdagangannya masih terbatas di dalam kota. Belum ada yang mengarah ke luar provinsi atau luar negeri,” terang Kombes Pol Yusuf.
Lebih rinci dipaparkan, 26 kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kaltim antara lain pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim sebanyak 2 kasus, Polresta Balikpapan 3 kasus, Polresta Samarinda 1 kasus, Polres Kukar 5 kasus, Polres paser 4 kasus, Polres Berau 2 kasus, Polres Kutim 2 kasus, Polres Kubar 3 kasus, Polres PPU 2 kasus, dan Polres Bontang 2 kasus.
“Untuk pendampingan korban di bawah umur, Satgas TPPO sudah bekerja sama dengan Unit PPA Polres setempat serta Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan di setiap kabupaten/kota,” sebutnya. (*)
Discussion about this post