• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 26 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Muncikari di Bontang Jual Anak di Bawah Umur, Diimingi Pekerjaan Berujung jadi PSK

Editor Suriadi Said
16 Juni 2023 | 15:07
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Muncikari di Bontang Jual Anak di Bawah Umur, Diimingi Pekerjaan Berujung jadi PSK

Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas saat menggelar konferensi pers TPPO di Mapolres Bontang. (Bams)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DUA muncikari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang. Hal itu lantaran keduanya kedapatan melakukan praktik perdagangan orang dengan cara menjual anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kendati begitu, kedua kasus ini tidak saling berkaitan. Tersangka pertama adalah wanita berinisial DJA (24). Dia diringkus di salah satu hotel melati di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 Wita.

Saat itu posisi korban yang masih berusia 16 tahun, akan dijual kepada pria hidung belang. Beruntung polisi segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu kunci hotel, dan dua telepon genggan (HP).

PILIHAN REDAKSI

10 Ribu Keluarga di Balikpapan Dapat Bansos Beras 10 Kilogram

Pembangunan Pusat Pelatihan Timnas Indonesia Dimulai, Lokasinya di IKN Nusantara

Proyek Tol IKN Rampung Juli 2024, Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit

Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

“Modusnya karena mencari keuntungan. Pelaku mengaku sudah melakukan hal itu sebanyak lima kali,” kata Kepala Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Bontang, Jumat (16/6/2023).

Selanjutnya tersangka kedua, yakni pria berinisial MD (56) di salah satu wisma miliknya di Prakla, Kelurahan Berbas Pantai. Dia ditangkap lantaran menjual anak usia di bawah umur (belum genap 18 tahun) asal Jakarta sebagai PSK seharga Rp 700 juta untuk sekali kencan.

MD diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan beserta nota pembayarannya, Rabu (14/6/2023). Terungkapnya dua kasus di Bontang ini, sambung Kasat Reskrim, masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Korban baru datang ke Bontang sekitar pertengahan Mei lalu. Korban diiming-imingi pekerjaan di sebuh kafe. Ternyata dijadikan PSK,” ungkap Iptu Hari.

Dalam pengungkapannya, polisi mengaku ada yang menggunakan cara tangkap tangan secara langsung, ada pula melalui penyamaran. Saat pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan baik kepada saksi maupun tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76f atau Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.

26 KASUS DIUNGKAP POLDA KALTIM

Pengungkapan kasus TPPO tidak hanya terjadi di Bontang, namun juga hampir di seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombers Pol Yusuf Sutejo.

Selama 11 hari sejak terbentuknya Satgas TPPO, Polda Kaltim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 29 orang. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya masih anak di bawah umur. Modusnya, korban dijanjikan pekerjaan. Namun ternyata justru dijadikan PSK.

“Perdagangannya masih terbatas di dalam kota. Belum ada yang mengarah ke luar provinsi atau luar negeri,” terang Kombes Pol Yusuf.

Lebih rinci dipaparkan, 26 kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kaltim antara lain pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim sebanyak 2 kasus, Polresta Balikpapan 3 kasus, Polresta Samarinda 1 kasus, Polres Kukar 5 kasus, Polres paser 4 kasus, Polres Berau 2 kasus, Polres Kutim 2 kasus, Polres Kubar 3 kasus, Polres PPU 2 kasus, dan Polres Bontang 2 kasus.

“Untuk pendampingan korban di bawah umur, Satgas TPPO sudah bekerja sama dengan Unit PPA Polres setempat serta Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan di setiap kabupaten/kota,” sebutnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Bambang Alfatih
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lakban Mulut, Wartawan Bontang Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek LNG Hub Dilirik Investor Malaysia dan China, Jajaki Kerja Sama dengan Badak LNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In