pranala.co, BALIKPAPAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ditetapkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam draf RUU Pemindahan IKN yang diterima dijelaskan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan Timur, Presiden membentuk Badan Otorita IKN. Sementara itu, pengelolaan Kawasan IKN akan dilakukan oleh Badan Pengelola.
Mengenai pembentukan susunan, tugas, dan wewenang Badan Otorita dan Badan Pengelola IKN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Adapun Badan Otorita dijelaskan pada Pasal 35 berkedudukan setingkat Kementerian. Kemudian seluruh fungsi, tugas, dan wewenang Badan Otorita dialihkan ke Pemerintah Provinsi IKN dan Badan Pengelola.
Terkait pembiayaan dan pendanaan mulai dari persiapan, pembangunan, dan pembangunan IKN dijelaskan dapat bersumber dari APBN, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pendanaan swasta, kerjasama pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU), dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Segala bentuk pemindahtanganan BMN dilakukan dengan persetujuan Presiden dan boleh dilakukan tanpa persetujuan DPR,” tulis Pasal 36 ayat (3) dan (4), dikutip Rabu (10/3).
Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan BMN sebagai sumber pembiayaan pembangunan IKN diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemindahan IKN, Presiden harus berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan IKN dari Jakarta ke Provinsi IKN, yang diketahui berada di Kalimantan Timur.
Pada tanggal peresmian Provinsi IKN sejumlah kantor di pemerintah pusat, baik kementerian dan beberapa lembaga negara diharuskan untuk bertugas di Kawasan IKN di dalam Provinsi IKN.
Beberapa yang harus berpindah di antaranya Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Markas Besar TNI, Markas Besar Kepolisian RI, Badan Pengawas Keuangan (BPK), seluruh kementerian, dan Kejaksaan Agung.
“Secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan peran di Kawasan Ibu Kota Negara di dalam Provinsi Ibu Kota Negara,” bunyi Pasal 34 ayat (1).
Kendati demikian, pemerintah pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian seperti Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya, apakah dipindahkan atau tidak dipindahkan kedudukannya ke Provinsi IKN.
Sementara otoritas moneter dan pengawas perbankan seperti BI, OJK, lembaga penjaminan simpanan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Sekretariat ASEAN, dan LPNK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Semuanya tetap berkedudukan di Jakarta.
“Lembaga negara lainnya yang tidak termasuk pada ayat (3) dan (4), berkedudukan di Provinsi Ibu Kota Negara paling lambat 5 tahun setelah penetapan IKN,” tulis Pasal 34 ayat (5).
Sementara Kedutaan besar/perwakilan negara asing dan kantor pusat/perwakilan organisasi internasional berkedudukan di Provinsi IKN paling lambat 10 tahun setelah penetapan.
Lantas kemudian, bagaimana status DKI Jakarta? Dijelaskan dalam Pasal 37 bahwa setelah berlakunya UU Pemindahan IKN ini, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai IKN sampai dengan penetapan resmi IKN. Yang kita ketahui semua IKN akan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.
Saat dikonfirmasi mengenai RUU Pemindahan IKN tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas tidak bisa memastikan apakah draf RUU IKN yang ada sekarang ini masih sama dengan rencana pemerintah. Karena kemungkinan bisa ada revisi.
“Yang resmi itu pada saat pemerintah memasukkan itu ke DPR. Sampai sekarang (RUU Pemindahan IKN) resmi udah masuk Prolegnas, tapi penyerahan dokumen akhir dan naskah akademiknya itu belum diserahkan,” jelas Supratman kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/3).
[id|red]
Discussion about this post