pranala.co – DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengakui penegakan tambang batu bara ilegal cukup sulit. Sebab, dalam Undang-Undangnya sendiri tidak pernah menjabarkan secara rinci apa itu batu bara ilegal.
“Yang ilegal itu cuma prosesnya saja karena begitu sudah jadi batu bara toh laku juga dijual, berarti kan tidak ilegal itu. Dari sisi mana penegakan hukumnya yang harus dilakukan. Itu masalah yang dihadapi , jadi saya mengkritisi Undang-Undangnya,” beber Angkasa Jaya di Samarinda, Jumat (22/7/2022).
Ia menuturkan, dalam Undang-Undang yang mengatur pertambangan ilegal seharusnya di sana bisa dijelaskan apa itu batu bara ilegal.
Lanjutnya,yang ada dalam UU Nomor 4 tahun 2009 itu cuma tentang tambang ilegal. Tambang ilegal pengertiannya banyak selain batu bara, ada nikel termasuk galian c, batu gunung di Samarinda semuanya tidak punya izin bisa disebut tambang ilegal.
Angkasa Jaya menyayangkan proses pertambangan yang ilegal namun begitu ditindaklanjuti batu baranya masih bisa diekspor. Untuk itu dia mengkritisi Undang-Undangnya dan sedang menyusun tesis masalah tersebut.
“Ternyata tidak ada definisi yang namanya batubara ilegal, kalau tambang ilegal itu ada. Kapan orang mau berhenti kalau batubaranya masih laku,” katanya.
Lanjutnya, namanya ilegal harusnya batu bara tidak laku di jual, karena tidak ada dokumen dan sertifikatnya sehingga tidak bisa dibeli orang.
Angkasa Jaya menyebutkan tidak ada yang bisa dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten/Kota bahkan Provinsi sudah tidak memiliki kewenangan lagi sejak terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 dimana pengawasan sudah ditarik ke pemerintah pusat.
“Kita jadi penonton saja, daerah tidak punya kewenangan lagi. Hal ini menjadi masalah buat daerah yang sangat lemah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mereka yang menambang batubara,” pungkasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post