Pranala.co, SAMARINDA – DPRD Kaltim (Kalimantan Timur) kembali angkat suara soal ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam daerah. Kali ini, fokus mereka tertuju pada pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam dan Berau.
Komisi II DPRD Kaltim menilai, penguasaan wilayah strategis ini masih didominasi Pelindo dan sejumlah perusahaan swasta. Sayangnya, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai nyaris tak terasa.
Anggota Komisi II, Muhammad Husni Fahruddin alias Ayub, menyebut bahwa potensi keuangan dari sektor tambatan kapal dan jasa pengolongan di kawasan DAS bisa mencapai ratusan miliar rupiah tiap bulan.
Namun, ia menyesalkan, hampir tidak ada keuntungan yang masuk ke kas daerah.
“Kontribusinya ke PAD sangat minim. Ini ketidakadilan ekonomi yang harus segera diatasi,” tegas Ayub, politisi Partai Golkar.
Menurut Ayub, sudah saatnya kewenangan pengelolaan DAS dikembalikan ke pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memperkuat kemandirian fiskal dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ini bukan soal anti-investasi. Ini soal keadilan pembangunan. Kita ingin daerah punya ruang yang lebih adil untuk tumbuh,” ujarnya.
Komisi II kini tengah mengkaji kemungkinan agar pengelolaan DAS dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (Perusda).
Langkah ini dinilai lebih efektif dan efisien. Manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata.
“Kalau Perusda yang kelola, PAD meningkat, pembangunan pun langsung terasa. Ini soal efisiensi dan kedaulatan daerah,” tambah Ayub.
Sebagai bagian dari langkah konkret, DPRD Kaltim telah melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan yang dinilai berhasil mengelola potensi Sungai Barito.
Tak berhenti di situ, mereka juga merencanakan kunjungan ke Sumatera Selatan untuk mempelajari pengelolaan DAS di kawasan Jembatan Ampera, yang dinilai lebih terintegrasi.
Komisi II juga sudah menjalin komunikasi intens dengan Kementerian Perhubungan melalui Kepala KSOP wilayah, Mursidi.
Hasilnya? Respon dari pemerintah pusat cukup positif. Ayub menyebut, saat ini pihaknya tengah menyusun dasar hukum agar langkah ini tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
“Kami sedang siapkan dasar hukum yang kuat. Ini agar proses pengalihan bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Ayub menutup pernyataannya dengan ajakan tegas: sudah saatnya Kaltim tidak hanya jadi penonton di daerah sendiri.
“Kita ini penghasil, tapi tak pernah merasa memiliki. Sudah cukup. Hak pengelolaan harus dikembalikan ke daerah, agar manfaatnya benar-benar menyentuh rakyat,” pungkasnya.
[ADS/DPRD KALTIM]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















