BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha terkait pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025. Periode pelaporan ini berlangsung mulai 17 Maret hingga 17 April 2025 melalui situs resmi www.oss.go.id.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, berujar layanan konsultasi ini disediakan untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur dan teknis pelaporan LKPM secara daring. Menurutnya, inisiatif ini bertujuan meringankan beban pengusaha yang masih mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.
“Kami menyadari bahwa masih ada pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam mengisi LKPM. Oleh karena itu, kami siapkan Help Desk di kantor DPMPTSP Bontang serta layanan konsultasi via WhatsApp di 0811-5941-115,” ujar Karel, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan, pelaporan LKPM memiliki peran krusial dalam memantau perkembangan investasi di daerah. Data yang dihimpun akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi investor.
“Dengan data LKPM yang akurat, kami dapat mengambil langkah strategis untuk mendukung dan memfasilitasi investasi di Bontang,” tambahnya.
Karel mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga batas akhir 17 April 2025. Menurutnya, pelaporan di awal periode dapat mencegah hambatan teknis yang mungkin terjadi mendekati tenggat waktu.
DPMPTSP Bontang terus mendorong seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk mematuhi kewajiban ini. Karel menekankan bahwa disiplin dalam menyampaikan LKPM tidak hanya penting untuk evaluasi investasi daerah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap iklim investasi di Kota Bontang.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat melaporkan LKPM dengan lancar dan tepat waktu, sehingga data investasi yang terkumpul menjadi dasar pengembangan ekonomi daerah yang akurat,” pungkasnya.
Untuk melakukan pelaporan, pelaku usaha dapat mengakses laman OSS di www.oss.go.id, kemudian memilih menu “Pelaporan” dan klik “Laporan LKPM”. DPMPTSP Bontang siap memberikan bantuan penuh untuk memastikan kelancaran proses pelaporan tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post