SEORANG petani berinisial RU (52) ditangkap aparat Polsek Kembang Janggut karena diduga mengedarkan sabu di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Sabtu (25/4/2026) malam.
RU, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika yang meresahkan lingkungan sekitar. Informasi tersebut diterima aparat sejak Jumat (24/4/2026) sore.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kayu di pinggir jalan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu. Petugas kemudian melakukan pemantauan sebelum melakukan penindakan.
“Anggota melakukan pengawasan berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari laporan masyarakat,” ujar Dedi dalam rilisnya, Senin (27/4/2026).
Penggerebekan dilakukan sekira pukul 18.30 WITA. Polisi mendapati RU berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas menemukan sabu dalam beberapa kemasan dengan total berat lebih dari 4 gram.
Selain itu, turut disita timbangan digital, sendok takar plastik, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Menurut Dedi, sabu tersebut disembunyikan di dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik untuk menghindari kecurigaan. “Namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan berkat ketelitian anggota,” katanya.
Saat ini, RU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















