KEPUTUSAN Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kini dipersoalkan. Empat belas advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026), membawa satu keberatan utama: kebijakan ini dinilai berpotensi cacat hukum sekaligus berdampak pada penggunaan uang negara.
Keberatan itu menyasar Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud. Bagi para advokat, persoalan bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar hukum dan akuntabilitas kebijakan publik.
“SK ini ditetapkan 19 Februari 2026, tapi dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026,” ujar perwakilan advokat, Dyah Lestari. “Dalam prinsip hukum, aturan tidak boleh berlaku surut kecuali dalam kondisi khusus.”
Di titik inilah polemik menguat. Jika benar berlaku surut, maka ada rentang waktu ketika aktivitas tim berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Advokat menilai, kondisi ini membuka pertanyaan serius: bagaimana status kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode tersebut.
Mereka juga menemukan indikasi bahwa tim ahli sudah bekerja sejak awal Januari, sementara dasar hukum yang mengatur personel baru terbit belakangan. Peraturan Gubernur disebut belum merinci susunan tim, namun aktivitas disebut sudah berjalan.
“Artinya, ada potensi kekosongan legalitas saat kegiatan itu berlangsung,” kata Dyah.
Temuan itu tidak datang seketika. Para advokat mengaku baru memperoleh dokumen resmi secara utuh pada 16 April 2026. Dalam waktu kurang dari dua minggu, mereka melakukan kajian sebelum akhirnya melayangkan keberatan secara resmi ke pemerintah provinsi.
Dari hasil kajian tersebut, mereka mengajukan dua tuntutan utama: pencabutan SK TAGUPP dan pembubaran tim. Selain itu, mereka juga menyinggung konsekuensi anggaran, termasuk honorarium yang telah dibayarkan kepada tim ahli.
“Kalau dasar hukumnya bermasalah, maka seluruh turunannya, termasuk pembayaran, juga berpotensi tidak sah,” ujarnya.
Isu ini tidak hanya berhenti pada legalitas dokumen, tetapi juga menyentuh sensitivitas publik soal penggunaan anggaran daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, pembentukan tim ahli kepala daerah kerap menjadi sorotan karena dinilai rawan tumpang tindih fungsi dengan organisasi perangkat daerah.
Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menyatakan pemerintah tidak menutup diri. Ia memastikan seluruh masukan akan ditelaah sebelum langkah lanjutan diambil.
“Kami akan pelajari semuanya, termasuk aspek administrasi dan ketentuannya,” kata Sri.
Ia menegaskan, pembentukan tim ahli pada dasarnya diperbolehkan dalam sistem pemerintahan daerah. Namun, ia mengakui pentingnya memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, termasuk aspek regulasi dan fasilitasi. [TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















