Pranala.co, BERAU – Di sebuah penginapan, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mencium aktivitas haram. Rabu, 28 Mei 2025. Sekira pukul 22.00 WITA. Petugas bergerak cepat.
Pria berinisial HM (41) tak sempat melarikan diri. Ia diciduk di kamar penginapan. Saat digeledah, polisi menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang berisi sabu. Berat total: 44,36 gram.
Bersamanya, ditemukan juga alat bukti lainnya: dua kresek hitam, satu bendel plastik klip, timbangan digital, tiga ponsel Vivo, sendok dari sedotan, dan uang tunai Rp1,3 juta.
Tak lama berselang, seorang perempuan berinisial LH (32) ikut diamankan. Ia diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan keduanya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Keduanya kini ditahan di Polres Berau. Pemeriksaan masih berlangsung. Polisi meyakini ada jaringan yang lebih besar di balik mereka.
“Ini bukan transaksi eceran biasa. Pola peredaran dan barang bukti menunjukkan mereka bagian dari jaringan terorganisir,” tambah AKP Agus.
Pasal yang menjerat mereka pun tidak main-main: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Polisi mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan. Kata AKP Agus, keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara warga dan kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Informasi sekecil apa pun, bisa menjadi kunci,” pungkasnya. [RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 4