Pranala.co, SAMARINDA – Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial S (58), diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur, Sabtu (31/5) sekira pukul 15.30 WITA.
Peristiwa itu terungkap setelah ayah korban memergoki pelaku dalam situasi mencurigakan di rumahnya. Pelaku yang dikenal keluarga korban ini ternyata sudah beberapa kali berkunjung.
Awalnya, korban yang masih berusia 17 tahun menghubungi pelaku lewat telepon. Tak lama kemudian, pelaku datang dan membujuk korban menuju sebuah rumah kosong di sebelah rumah utama. Di situlah dugaan perbuatan tidak senonoh itu terjadi.
Aksi pelaku berhenti saat ayah korban tiba di lokasi dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam lemari kosong. Sang ayah langsung membawa pelaku ke Polsek Palaran untuk diproses hukum.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto membenarkan kejadian tersebut. “Kami menerima laporan pada tanggal 31 Mei. Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelas dia dalam keterangan resminya, Senin (2/6).
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dari lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, korban, dan pelaku tengah dilakukan secara menyeluruh.
Kasus ini sedang diproses sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 2