Sangatta, PRANALA.CO – Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) yang tenang tiba-tiba diwarnai suara langkah aparat polisi, Kamis pagi, 10 April 2025. Hari itu, Tim Opsnal Polsek Muara Bengkal bergerak cepat, menindaklanjuti laporan warga yang mulai resah: ada dugaan peredaran sabu di kampung mereka.
Bermodal informasi itu, polisi melakukan pengintaian berhari-hari. Satu nama mencuat: D (35), pria yang dikenal warga sekitar. Tak banyak cakap, tim langsung menggerebek rumahnya di RT 05 sekira pukul 09.00 Wita.
Dan benar saja. Saat penggeledahan, aparat menemukan 14 poket sabu siap edar, dengan berat total 4,45 gram lengkap bersama plastik pembungkusnya. Tak bisa mengelak, D langsung digelandang ke Mapolsek Muara Bengkal.
Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan sabu itu lewat metode “dijejak”—istilah dalam dunia gelap narkoba untuk sistem transaksi tanpa tatap muka. Barang diletakkan di titik tertentu, pembeli cukup mengambilnya setelah diarahkan.
Pihak kepolisian pun tak berhenti di situ. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai jaringan yang lebih besar. “Kami tidak ingin hanya berhenti pada kurir atau pengedar kecil. Kami ingin mengungkap siapa pemasok di balik ini semua,” ujar Kapolres Kutim melalui Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat Hartoyo dikutip, Rabu (16/4/2025).
Kini, D harus menghadapi ancaman hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat Hartoyo, menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tak main-main dalam memberantas narkoba.
“Kami ingin menjaga kampung-kampung tetap bersih. Masyarakat butuh rasa aman, dan kami hadir untuk itu,” katanya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post