pranala.co – Seorang pria berinisial D, 59 tahun, di Marang Kayu, Kutai Kartanegara, berurusan dengan polisi. Dia tepergok polisi sedang merumus togel alias judi toto gelap menggunakan telepon selularnya. Penyidik menetapkan dia tersangka perjudian hari Senin.
Sebelum penangkapan, polisi menerima informasi perjudian togel hari Minggu sekira pukul 21.00 WITA.
Lokasi aktivitas perjudian yang dilaporkan berada di Dusun Suka Makmur Kilometer 24, di kelurahan Santan Ulu, kecamatan Marang Kayu, kabupaten Kutai Kartanegara.
Sekira pukul 00.30 Waktu Indonesia Tengah hari Senin, tim kepolisian yang tiba di lokasi yang dilaporkan, memergoki seorang warga berinisial D, sedang melakukan aktivitas judi togel online.
“Menggunakan telepon selularnya,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, kepala seksi Humas Polres Bontang dalam pernyataannya Senin.
Selain telepon selular, di tempat itu polisi menemukan barang bukti lainnya berupa satu lembar rekap penjualan nomor togel, dompet serta uang tunai Rp 1,8 juta.
Dari kartu tanda penduduk, pelaku D diketahui warga tinggal di jalan poros Bontang – Sangatta, di kecamatan Teluk Pandan, di kabupaten Kutai Timur.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bontang,” ucap Mandiyono.
Penyidik menetapkan pelaku D sebagai tersangka dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perjudian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post