pranala.co – Nenek berusia 58 tahun berinisial AS ditangkap atas kasus dugaan perjudian toto gelap (togel). Dia ditangkap saat asyik merekap togel di salah satu warung kopi di wilayah Gunung Seteleng, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan ini setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan sering terjadi transaksi penjualan nomor togel atau kupon putih secara online di warung kopi.
“Setelah mendalami informasi, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online. Saat itu pelaku tak menyadari kedatangan petugas karena sedang mencatat dan merekap nomor togel,” ujar Yusuf, Senin (15/8/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 buah buku untuk rekapan penjualan nomor togel kupon putih, uang tunai Rp230.000 dengan kupon pembelian nomor togel/kupon putih.
“Semua sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku menawarkan serta menjual togel kupon putih yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan Hongkong kepada masyarakat di sekitar TKP. Dia mendapat keuntungan bagi hasil sebesar 20 persen.
“Kami menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya klik link https://t.me/pranaladotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Discussion about this post