PENGADILAN Negeri (PN) Bontang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Arsad selama tujuh tahun penjara.
Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar setelah putusan bersifat inkrah. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Sebelumnya, Polres Bontang meringkus terdakwa yang berusia 33 di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Tepatnya Jumat (20/1/2023) sekira pukul 21.30 Wita.
Terdakwa merupakan salah satu pengedar yang masuk radar target operasi polisi sejak lama.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram. Barang bukti tersebut disimpan di kediamannya.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti tisu, handuk warna coklat, pipet kaca, kertas catatan penjualan, plastik klip, kain warna hitam, sedotan, buah korek gas, dan satu unit gawai berwarna ungu. (*)
Discussion about this post