• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 29 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Diciduk di Tanjung Laut Indah, Pengedar Sabu Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

Editor Suriadi Said
10 Juni 2023 | 19:58
Reading Time: 1 min read
0
Anggota DPRD Paser Ditahan dan Disidang di Balikpapan Diduga Pengedar Sabu, Pasutri di Bontang Ini Dituntut Durasi Berbeda Dua Berkas Tipikor Dugaan Korupsi Lahan Bandara di Bontang Lestari Dilimpahkan ke Pengadilan Diciduk di Tanjung Laut Indah, Pengedar Sabu Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara JPU Tempuh Banding kepada Pengedar Sabu di Bontang yang Divonis Penjara Lima Tahun Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi

Ilustrasi persidangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENGADILAN Negeri (PN) Bontang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Arsad selama tujuh tahun penjara.

Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu asal Tanjung Laut ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Polres Paser Ungkap Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bungkus Rokok

Konflik RS Haji Darjad Samarinda Seret Nama Ahli Waris sampai Pemegang Saham

Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika

Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar setelah putusan bersifat inkrah. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.

Sebelumnya, Polres Bontang meringkus terdakwa yang berusia 33 di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Tepatnya Jumat (20/1/2023) sekira pukul 21.30 Wita.

Terdakwa merupakan salah satu pengedar yang masuk radar target operasi polisi sejak lama.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram. Barang bukti tersebut disimpan di kediamannya.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti tisu, handuk warna coklat, pipet kaca, kertas catatan penjualan, plastik klip, kain warna hitam, sedotan, buah korek gas, dan satu unit gawai berwarna ungu. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Junaidi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Selambai Cup 2023 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikTok Shop Dilarang, Transaksi Belanja yang Belum Selesai Seperti Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada PAW, Raking Pastikan Posisinya di DPRD Bontang Tak Terganti sampai Masa Jabatan Berakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In