pranala.co – Para wakil rakyat di DPRD Bontang meminta kepada PT Pertamina dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar memberikan kelonggaran kepada para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Taman.
Diketahui sejak adanya aturan pembatasan pembelian di setiap SPBU, jatah pengecer saat membeli BBM menjadi sama seperti masyarakat umumnya. Yakni, bagi pengendara motor maksimal pembelian Rp 50 ribu, pengendara mobil maksimal Rp 300 ribu. Serta hanya diperbolehkan sehari hanya sekali membeli.
“Kasihan mereka (pengecer BBM) sudah lama mengantre, lalu dibatasi. Bagaimana pun itu juga warga kita. Bontang ini terkenal dengan penganggurannya yang tinggi. Jangan sampai ketika usaha mereka mati, angka pengangguran juga justru semakin bertambah,” kata Rusli anggota Komisi I, saat menggelar rapat bersama Komisi III dan Asosiasi Pedagang BBM eceran di Kantor DPRD Bontang, Senin (22/8/2022).
Pria yang juga pengurus Asosiasi Pedagang BBM eceran itu menyebut, kelonggaran itu merupakan bentuk kearifan lokal. Yang mana pemerintah dan perusahaan terkait, harus memberikan kesempatan masyarakatnya untuk mencari nafkah melalui berjualan BBM secara eceran.
Apalagi dalam praktiknya di lapangan, para pedagang tersebut telah terwadahi dalam satu asosiasi resmi. Mereka juga diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nomor resmi yang tertempel di rombong jualan mereka.
“Kalau bicara aturan memang pasti salah. Tapi kami minta ini harus dinilai berdasarkan hati nurani. Pemkot juga kami minta harus mencarikan solusi,” pintanya.
Untuk itu dalam waktu dekat, komisi gabungan DPRD Bontang bakal menindaklanjuti aduan dan aspirasi para anggota asosiasi tersebut kepada PT Pertamina dan para pemilik SPBU, agar pembatasan pembelian BBM terhadap anggota asosiasi tidak diberlakukan. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post