PENAJAM – Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur meraih prestasi gemilang dengan penetapan sebagai Desa Antikorupsi.
Prestasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan kabar baik ini saat kegiatan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 6 Agustus 2024.
“Desa Tengin Baru di PPU termasuk salah satu dari 33 desa yang telah menjadi desa antikorupsi,” terang Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga mengajak desa/kelurahan serta pemerintah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur untuk belajar dari Desa Tengin Baru.
Menurutnya, Desa Tengin Baru bisa menjadi contoh yang baik dalam menerapkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Walaupun belum mendapatkan observasi dari KPK, setidaknya memberikan informasi berharga tentang bagaimana menuju status kabupaten/kota antikorupsi,” tambahnya.
Penetapan Desa Tengin Baru sebagai desa antikorupsi diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran dan inspirasi bagi daerah lain di Kalimantan Timur.
Selain itu, status ini kemungkinan akan diikuti dengan dukungan berupa dana intensif khusus dan dana keuangan bagi daerah yang menerima penghargaan tersebut.
Keberhasilan Desa Tengin Baru ini menunjukkan komitmen yang kuat dari masyarakat dan pemerintah setempat dalam memerangi korupsi. Langkah ini juga menjadi contoh positif bagi desa-desa lain untuk terus berupaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post