Pranala.co, KUKAR – Unit Reskrim Polsek Muara Wis mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat, RT 05 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi Sabtu (6/12/2025). Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Jumat (5/12/2025).
Menurut laporan, insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku, M (30), seorang pria yang dikenal dekat dengan korban. Pertengkaran dipicu kecurigaan pelaku terkait hubungan korban dengan temannya.
“Awalnya hanya adu argumentasi karena kecemburuan pelaku. Namun, pelaku tidak menerima jawaban korban dan kemudian melakukan kekerasan,” terang Kapolsek Muara Wis, IPTU Al Anas.
Dalam kejadian itu, pelaku memukul dan menginjak tubuh korban, hingga korban mengalami luka dan merasa terancam. Akibatnya, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Muara Wis.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim segera bergerak. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju singlet putih dan 1 rok pendek coklat. Barang bukti ini memperkuat proses penyidikan.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek menegaskan, Polsek Muara Wis berkomitmen memproses setiap laporan kekerasan tanpa pandang bulu.
“Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak tegas. Keamanan dan keselamatan warga adalah prioritas utama kami,” tegas IPTU Al Anas. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















