pranala.co, BONTANG – Kejakasaan Agung (Kejagung) menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, buron korupsi pengadaan eskalator Kantor Sekretariat DPRD Bontang, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015. Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Maret 2021 pukul 19:00 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penangkapan ini dilakukan Tim tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berasal permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Leonard menerangkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1673/K/Pid.Sus/2019 tertanggal 26 Juni 2019, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang, tahun anggaran 2015.
Perbuatan Suwiardana mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10,” tuturnya.
Tambah dia, Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun serta dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika denda itu tak kunjung dibayar, maka Suwiardana wajib mengganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” katanya.
Suwiardana kini diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu eksekusi dari Kejari Bontang. [JN|RIL]
Discussion about this post