BONTANG, Pranala.co — Sejumlah barang bukti ditata rapi. Ada plastik klip, timbangan digital, hingga telepon genggam yang dulu menjadi bagian dari rantai peredaran narkotika. Semuanya “dipamerkan” di halaman Kejaksaan Negeri Bontang, Rabu (8/4/2026) pagi.
Kini, semuanya menuju satu akhir: dimusnahkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ini menjadi pemusnahan perdana pada triwulan pertama tahun ini—sekaligus penegasan bahwa proses hukum tidak berhenti di meja sidang.
Sebanyak 43 perkara masuk dalam daftar. Namun yang paling mencolok adalah komposisinya. Dari jumlah tersebut, 33 perkara merupakan kasus narkotika.
“Ini menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak kami tangani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra.
Barang bukti yang dimusnahkan pun bukan sedikit. Total 274,42 gram sabu ikut dilenyapkan, bersama sejumlah alat pendukung yang lazim digunakan dalam peredarannya—mulai dari telepon genggam, timbangan digital, hingga plastik klip.
Sisanya, 10 perkara lain berasal dari tindak pidana umum. Spektrumnya beragam: kepemilikan senjata tajam, pencabulan, penggelapan, pencurian, hingga penipuan.
Bagi Kejari Bontang, pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Ada pesan yang ingin ditegaskan. Bahwa setiap perkara yang telah diputus, harus dituntaskan sampai akhir.
“Jaksa penuntut umum memiliki kewajiban mengeksekusi putusan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan diterima. Pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan kewajiban tersebut,” tegas Beni.
Lebih dari itu, pemusnahan juga menjadi langkah preventif. Barang bukti yang dibiarkan terlalu lama berpotensi disalahgunakan. Dengan dimusnahkan, rantai risiko itu diputus.
Dominasi kasus narkotika menjadi alarm keras bagi semua pihak. Peredaran barang terlarang itu masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Karena itu, menurut Beni, penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang lebih luas.
“Penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Ke depan, Kejari Bontang merencanakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setiap triwulan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap menyesuaikan jumlah perkara yang telah inkrah.
“Kalau jumlahnya belum signifikan, bisa digabung ke periode berikutnya. Yang penting semua harus dituntaskan,” jelasnya. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















