BONTANG, Pranala.co — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap yang lebih agresif. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang menargetkan seluruh tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk rumah ibadah, dapat diselesaikan lebih cepat dari target nasional tahun 2028.
Kepala BPN Bontang, Hamim Muddayana, menegaskan pihaknya bahkan membidik penyelesaian tuntas pada tahun ini. Target tersebut didorong oleh kolaborasi bersama Kementerian Agama melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin mempercepat proses. Harapannya, seluruh tanah wakaf bisa selesai tahun ini,” ujarnya.
Guna mempercepat proses, BPN Bontang menerapkan strategi klasterisasi berdasarkan tingkat kompleksitas persoalan di lapangan.
Klaster pertama (K1) menjadi prioritas utama atau “jalur cepat”. Pada kategori ini, status lahan dan pengelola (nadzir) telah jelas, sehingga hanya memerlukan penyelesaian administrasi hingga penerbitan sertifikat.
Klaster kedua (K2) mencakup kasus yang belum sepenuhnya jelas, baik dari sisi subjek maupun objek. Dalam kondisi ini, BPN berperan aktif membantu melengkapi dokumen dan memastikan kejelasan status lahan.
Sementara itu, klaster ketiga (K3) merupakan kategori paling kompleks karena berkaitan dengan sengketa. Meski demikian, BPN tetap membuka ruang mediasi agar persoalan dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.
“Prioritas kami K1 terlebih dahulu. Untuk K2 akan kami dampingi, dan K3 kami upayakan melalui mediasi,” jelas Hamim.
Di balik percepatan ini, BPN Bontang mengakui masih menghadapi kendala klasik, yakni rendahnya kesadaran dan pemahaman pengurus tanah wakaf terkait pentingnya sertifikasi.
Banyak proses yang tertunda bukan karena persoalan hukum yang rumit, melainkan karena administrasi yang belum dilengkapi atau kurangnya pengetahuan.
Padahal, sertifikat tanah wakaf memiliki fungsi penting sebagai bukti hukum yang sah sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang, khususnya untuk aset rumah ibadah yang digunakan masyarakat luas.
Capaian tahun sebelumnya menjadi modal optimisme. Sepanjang 2025, sekira 20 bidang tanah wakaf berhasil disertifikasi.
Memasuki 2026, percepatan mulai menunjukkan hasil. Sebanyak 56 berkas telah masuk dalam kategori K1, yang berarti siap diproses lebih cepat.
“Ini yang kami dorong. Targetnya bisa selesai sebelum akhir Desember, bahkan jika memungkinkan lebih cepat,” kata Hamim.
Lebih dari sekadar proses administratif, percepatan sertifikasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi aset umat. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan sebagai fasilitas ibadah.
BPN Bontang optimistis target tersebut dapat tercapai melalui sinergi bersama Kementerian Agama serta dukungan masyarakat.
“Kalau tanah perorangan saja bisa diselesaikan, apalagi ini untuk kepentingan bersama. Tahun ini kami maksimalkan,” jelasnya. (ADS/FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















