KETENANGAN warga di kawasan Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim) terusik. Sebuah aksi senyap peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah perkebunan berhasil dibongkar jajaran Polsek Rantau Pulung, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial AW (39) tak berkutik saat polisi mengepung persembunyiannya. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria ini, petugas menyita 41,53 gram sabu yang siap disebar ke tengah masyarakat.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, tak menutupi kegeramannya. Menurutnya, jumlah sabu sebanyak itu berpotensi menghancurkan hidup ratusan orang jika sampai lolos ke tangan pembeli.
“Barang bukti ini sangat besar. Kami menyelamatkan puluhan hingga ratusan warga dari ancaman barang haram ini,” tegas Fauzan kepada Pranala.co. Minggu (31/5/2026).
Gerak-gerik AW sebenarnya sudah lama diendus masyarakat. Kabar soal aktivitas mencurigakan di kawasan Barak PT NIKP/GAWI sampai ke telinga polisi. Tanpa menunggu lama, personel Polsek Rantau Pulung langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya jitu. Saat petugas mendatangi lokasi, AW sedang berada di sana. Ia sempat mengelak, namun polisi yang jeli mulai menggeledah setiap sudut ruangan.
Kejutan ditemukan di area dapur. Di dalam sebuah dompet berwarna cokelat, petugas menemukan paket-paket plastik klip berisi kristal putih. AW yang semula tenang langsung terdiam saat barang bukti tersebut diletakkan di meja.
Drama penangkapan tidak berhenti di barak. AW akhirnya bernyanyi bahwa ia masih menyimpan stok sabu di tempat lain. Pengembangan pun dilakukan hingga ke sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5.
Di sana, polisi kembali menemukan tambahan paket sabu. Total ada 17 paket plastik klip yang berhasil diamankan dengan berat keseluruhan mencapai 41,53 gram. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital dan ponsel milik pelaku yang diduga kuat menjadi alat transaksi.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengejar siapa pemasok besarnya,” lanjut Fauzan dengan nada tegas.
Kini, AW harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Rantau Pulung. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Polisi pun mengimbau warga untuk tetap berani melapor jika melihat aktivitas serupa di lingkungan mereka. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















