MASA purna tugas yang seharusnya dinikmati dengan tenang, justru menjadi perjuangan melelahkan bagi sembilan mantan pekerja PT Multi Pacific International (MPI) di Kutai Timur (Kutim).
Alih-alih mengantongi hak pesangon sebagai bekal hari tua, mereka kini harus berhadapan dengan tembok tebal bernama ketidakpastian. Harapan untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan lewat jalur mediasi pun kembali menemui jalan buntu.
Pihak perusahaan dilaporkan kembali tidak menunjukkan batang hidungnya dalam agenda mediasi yang digelar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur.
Ketua DPC Federasi Persatuan Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FPPK KSBSI), Bento, menyayangkan sikap manajemen perusahaan. Padahal, para pensiunan yang diwakili Nur Loli Kelen dan kawan-kawan ini hanya menuntut hak normatif yang sudah diatur undang-undang.
“Pada panggilan pertama mediasi, perusahaan memang hadir. Namun, pada panggilan kedua dan ketiga, mereka justru absen,” ujar Bento dengan nada kecewa usai agenda mediasi di Kutim.
Padahal, pihak pekerja selalu hadir dengan itikad baik. Ketidakhadiran perusahaan ini secara otomatis menghentikan proses mediasi tripartit dan memaksa mekanisme berlanjut ke tahap yang lebih serius.
Lantaran perusahaan tak kunjung datang setelah tiga kali dipanggil secara resmi, mediator Disnakertrans Kutim kini tengah bersiap menerbitkan Surat Anjuran.
Dokumen ini bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan “tiket” bagi para pekerja untuk membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi: Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami sedang menunggu Surat Anjuran itu terbit. Ini akan menjadi dasar hukum kuat bagi kami untuk melangkah ke tahap berikutnya,” tegas Bento.
Bento memastikan bahwa serikat pekerja tidak akan membiarkan sembilan pensiunan ini berjuang sendirian. Baginya, pesangon bukan sekadar angka, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi bertahun-tahun yang telah diberikan pekerja kepada perusahaan.
Para pensiunan ini hanya berharap ada kepastian hukum yang nyata agar sisa usia mereka tak habis di ruang tunggu dinas atau selasar pengadilan.
“Kami hanya ingin hak-hak mereka yang sudah pensiun ini dipenuhi sesuai ketentuan. Itu saja,” harap Bento. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















