SEJAK beroperasi lagi, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan Kaltim telah melayani 300 penumpang keberangkatan dan kedatangan setiap hari, 7 penumpang lainnya ditolak untuk terbang.
Meski pandemi Covid-19 belum mereda, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memang memberikan kelonggaran penggunaan moda transportasi udara. Orang dengan tujuan tugas negara atau bisnis bebas keluar kota dengan syarat.
General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS), Balikpapan, Farid Indra Nugraha menjelaskan, pengelola hanya melayani atau menerima penumpang yang sudah memenuhi persyaratan.
Bukan dalam rangka mudik. Mereka sedang dalam bekerja dan menjalankan perintah dari kantor masing-masing. Begitu katanya, Selasa (19/5) di Balikpapan.
Farid juga menambahkan, bahwa persyaratan itu satu diantaranya, surat perintah penugasan dari kantor tempat bekerja, surat keterangan perjalanan, hingga bebas dari Covid-19.
Per hari, Bandara Sepinggan terhitung melayani 300 penumpang baik datang ataupun keberangkatan. Seluruh maskapai juga telah beroperasi dengan rute ke atau dari Jakarta, Makassar, Surabaya, Jogjakarta, dan Berau.
Sementara itu sudah ada 7 orang yang ditolak pengelola bandara. Sebabnya, memanfaatkan momen kelonggaran untuk pulang kampung.
Farid mencontohkan begini. Calon penumpang buat pernyataan keterangan tertulis. Memang diketahui lurah. Cuma di kelurahan sudah ada surat standar. “Nah, ini dalam tanda petik kami curigai dibuat rekayasa,” jelas Farid.
Kelonggaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Berdasarkan SE tersebut, pengguna transportasi udara harus menunjukkan surat tugas, identitas diri, hasil negatif Covid-19, dan melaporkan detail rencana perjalanan. (*)
Discussion about this post