PRANALA.CO, Bontang – Antisipasi kebocoran pajak pemasukan dari hasil usaha walet, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana membentuk tim Yustisi. Tugasnya, mendata dan mengingatkan para wajib pajak menunaikan tanggung jawabnya pada pemerintah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Sigit Alfian menjelaskan meski secara regulasi telah ditentukan. Namun, pada realisasi pajak dari sarang burung wallet di tahun 2020 masih jauh dari target yang diperkirakan.
Selama ini, kata dia kebanyakan pengusaha burung walet kurang transparan. Setiap kali selesai melakukan transaksi, pengusaha enggan melapor ke bapenda. Yang ada saat ini mereka jarang atau lupa melapor dan menyetor pajaknya kepada Bapenda.
”Insyaallah akan diluncurkan pada 2021 mendatang, dengan disusul teknis dan pelaksanannya,” tambahnya.
Penerimaan pajak menjadi salah satu parameter kesehatan anggaran. Sektor pajak juga salah satu primadona bagi pemasukan kas daerah, dalam kondisi yang sulit saat ini optimalisasi sektor pajak menjadi target utama, ini dilakukan untuk menjaga stabilitas anggaran daerah.
Menurutnya, belum maksimalnya pemungutan pajak sarang walet karena sistem pendataan dan monitoring terhadap laporan produksi sarang walet dari masing-masing petani dan pengusaha walet sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika menurut aturan yang tertuang dalam peraturan daerah kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka seharusnya para pengusaha sudah membayar pajak sejak 2010 lalu, yang ditetapkan sekitar 10% dari hasil produksi.
“Potensi pajak sarang burung walet di wilayah Bontang cukup besar, namun belum tergali secara maksimal. Saat ini ada sekitar ratusan petani dan pengusaha walet yang tersebar di 3 kecamatan,” jelasnya.
[js|ADS]
Discussion about this post