pranala.co – Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelarangan sementara menjual obat bebas dalam bentuk sirup.
Diskes pun sudah menindaklanjuti edaran dengan mensosialisasikan ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan apotek di Bontang.
Sayangnya, beberapa apotek dan fasilitas kesehatan mengaku belum menerima SE tersebut secara resmi dari Diskes Bontang. Sehingga apotik masih menjual obat dalam bentuk sirup.
Wawan, Apoteker di Apotek Bukit Sekatup Damai mengatakan, hanya menerima edaran di grup whatsapp. Tetapi secara resmi dari Diskes Bontang belum menerima.
Karena belum menerima edaran secara resmi, dirinya mengaku tetap menjual obat dalam bentuk sirup. Namun Ia tetap berhati-hati dalam menjual obat bentuk sirup. Tetap melakukan pengecekan produk obat dalam bentuk sirup yang sekiranya mengandung bahan berbahaya.
Apotek yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo itu mengacu pada website Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Bahwa ada dua kandungan yang dikaitkan dengan penyebab anak mengalami gagal ginjal akut. Dua kandungan tersebut adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Kalau ada produk yang saya jual mengandung EG dan DEG maka saya tarik (tidak dijual),” tegasnya.
Karena belum adanya edaran resmi serta tidak adanya produk obat yang dijajakannya mengandung EG dan DEG, maka dirinya masih menjual obat dalam bentuk sirup.
Sama halnya dengan Apotek di Klinik Endra Bersama. Sampai saat ini masih tetap memilih menjual obat dalam bentuk sirup. Hal tersebut lantaran belum mendapatkan edaran resmi dari Diskes Bontang.
“Kami sudah membaca info berita pelarangan tersebut dari Kemenkes. Tapi atasan kami belum terima edaran resmi,” ujar Ayu, salah satu penjaga apotek di Klinik Endra Bersama, Rabu (19/10/2022).
Namun begitu, Ayu menjelaskan, apoteknya tetap mencari informasi terkait pelarangan menjual obat dalam bentuk sirup itu. Tetap berupaya memastikan obat mana saja yang dilarang untuk dijual.
Karena belum mendapat edaran resmi serta belum mendapatkan kejelasan secara detil produk yang tidak boleh dijual, maka apotik Klinik Endra Bersama masih tetap menjual obat dalam bentuk sirup. (*)
Discussion about this post