pranala.co – Gubernur Kaltim Isran Noor mendesak pemerintah pusat merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dia meminta penghapusan tenaga honorer mulai November 2023, dibatalkan.
Isran menyatakan, PP Nomor 47 Tahun 2018 bertentangan dengan visi misi Presiden Joko Widodo khususnya dalam urusan peningkatan sumber daya manusia.
“Jangan sampai tenaga honorer dihapus. Kalau mau diangkat jadi PPPK, angkat semua,” tegasnya saat membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Kalimantan Timur Tahun 2022 di Hotel Savoy Homann Bandung, Rabu (19/10/2022).
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana itu, Isran menegaskan, sejak awal isu penghapusan tenaga honorer berhembus, dirinya sudah menegaskan Kaltim tidak akan menghapus tenaga kontrak. Dia juga mengaku tidak setuju seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
“Mau jadi PPPK harus diseleksi lagi. Tidak bisa begitu. Kalau mau diangkat, ya angkat saja semua. Bagaimana nasib tenaga honorer yang tua-tua yang sudah puluhan tahun mengabdi,” kritiknya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (20/10/2022).
Mantan bupati Kutai Timur itu mengatakan, kemampuan dan kompetensi para tenaga honor tidak perlu diragukan lagi karena tidak kalah dengan PNS. Bahkan, tenaga honorer nyaris menjadi tulang punggung di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Kaltim.
Di Indonesia kata Gubernur, jumlah tenaga honor sekitar 4 juta. Dengan asumsi 1 tenaga honor menghidupi 1 istri dan 2 anak, maka setidaknya ada 12 juta orang yang bergantung hidup dari kerja tenaga honor.
“Bangsa ini harus punya empati. Perlu dicatat, hingga saat ini negara belum bisa menyerap semua tenaga kerja. Bisa jadi ini salah satu solusi, selain tenaga honorer memang memiliki keahlian masing-masing,” sambungnya.
Selain itu, Isran khawatir penghapusan tenaga honor justru akan menambah persoalan baru yakni menambah jumlah pengangguran. “Kalau pun pusat akan tetap menghapus tenaga honorer, Kaltim tidak akan menghapus tenaga honorer. Bagaimana caranya, urusan saya,” tegasnya. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)
Discussion about this post