PRANALA.CO, Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan seorang ayah berinisial IS (49) dan anaknya SA (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Syahrianor alias Aluh (45), seorang wakar galangan kapal.
Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan Harapan Baru, Samarinda, Kamis (19/12/2024), dan diduga dipicu persoalan sepele yang melibatkan mabuk minuman keras hingga ketersinggungan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa konflik bermula dari pesta minuman keras yang digelar di rumah tetangga SA, tempat istri korban AN ikut serta. SA merasa terganggu dengan kegaduhan tersebut dan sempat terlibat cekcok dengan AN, meski situasi awalnya berhasil diredam.
Namun, tak lama kemudian, korban mendatangi rumah SA untuk menegur agar pertengkaran tidak meresahkan warga sekitar. Teguran itu justru dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh SA, yang semakin memanaskan suasana.
“Korban kembali mendatangi rumah SA sambil menggedor pintu dan mengeluarkan kata-kata kasar. SA merasa terancam karena korban juga membawa kunci T,” ujar Kombes Ary dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2024).
Kronologinya begini. Pada Kamis sore sekira pukul 16.30 WITA, perselisihan berubah menjadi tragedi. SA memanggil ayahnya, IS, yang datang membawa parang. Keduanya menyerang korban secara brutal hingga mengakibatkan luka parah di kepala, dada, punggung, siku kanan, dan telapak tangan.
Jenazah korban ditemukan bersimbah darah dan segera dibawa ke RSUD AW Sjahranie untuk diautopsi. Polisi bergerak cepat mengamankan IS dan SA tidak lama setelah kejadian.
Dari keterangan yang dihimpun, motif pembunuhan dipicu oleh rasa tersinggung pelaku atas teguran korban. SA mengaku bahwa korban datang dalam keadaan mabuk, memukul pintu rumah, dan mengeluarkan kata-kata kasar.
“Korban memukul SA dengan kunci T, tetapi berhasil ditangkis. Konflik yang awalnya bisa dihindari berubah menjadi serangan mematikan,” tambah Kombes Ary.
IS dan SA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Motifnya sederhana, ketersinggungan. Namun, ini berujung pada tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ary.
Syahrianor telah dimakamkan pada Jumat pagi (20/12/2024) di Samarinda. Tragedi ini menjadi pelajaran penting akan bahaya emosi yang tidak terkendali, terlebih dalam suasana yang melibatkan alkohol.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk mengedepankan dialog dan menjaga ketenangan agar kejadian serupa tidak terulang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post