BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial GAR (21) yang diduga merusak mesin ATM Bank Mandiri Jumat (31/1/2025) dini hari, sekira pukul 04.00 Wita. Namun, setelah melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan, terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau mental.
Atas dasar temuan ini, Polres Bontang memutuskan untuk membebaskan GAR dari tahanan pada Jumat sore, pukul 18.50 Wita, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan pelaku.
Kejadian ini bermula ketika masyarakat melaporkan adanya aksi pengrusakan terhadap mesin ATM Bank Mandiri. Tim Satreskrim Polres Bontang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan GAR di lokasi kejadian.
“Terduga pelaku diduga merusak fasilitas ATM tanpa alasan yang jelas. Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif dan kondisi pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa GAR mengidap Schizophrenia atau gangguan jiwa berat. Hal ini diperkuat dengan adanya surat berobat dari klinik psikiatri yang menyatakan kondisi kesehatan mental pelaku.
“Berdasarkan temuan medis dan surat pernyataan dari pihak terkait, kami memutuskan untuk membebaskan terduga pelaku dari tahanan,” jelas AKP Hari Supranoto.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan individu dengan kondisi serupa.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih peka dan segera melaporkan jika ada warga yang menunjukkan gejala gangguan jiwa. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” ujarnya.
AKP Hari Supranoto juga menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bontang masih kondusif dan terkendali. “Masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan aktivitasnya seperti biasa. Kami akan terus memantau dan menjaga keamanan di wilayah ini,” tambahnya.
Keputusan Polres Bontang untuk membebaskan GAR dari tahanan diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan pelaku dan rekomendasi medis. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus dengan mengedepankan asas kemanusiaan, tanpa mengabaikan aspek hukum.
“Proses ini dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap pelaku dapat mendapatkan perawatan yang tepat untuk kondisinya,” pungkas AKP Hari Supranoto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post