SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian pola kerja birokrasi.
Namun, di tingkat pusat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan skema WFA pada Senin dan Rabu. Perbedaan jadwal tersebut mendorong Pemprov Kaltim untuk mencermati kembali aturan teknis yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi untuk menentukan apakah jadwal WFA perlu disesuaikan.
“Nanti kita lihat bagaimana redaksinya, apakah harus Rabu atau cukup satu kali dalam seminggu. Karena dari BKN dan KemenPAN-RB dalam seminggu bisa dua kali,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (30/3/2026).
Penerapan WFA setiap Jumat sempat menimbulkan kekhawatiran akan munculnya potensi ketidakhadiran pegawai, mengingat kebijakan tersebut berdekatan dengan akhir pekan sehingga menciptakan rentang waktu kerja yang fleksibel.
Namun, Sri Wahyuni menegaskan bahwa WFA bukan berarti libur. ASN tetap diwajibkan bekerja, hanya saja tidak harus hadir secara fisik di kantor.
“Pegawai tetap bekerja, hanya tempatnya yang berbeda,” tegasnya.
Guna memastikan kedisiplinan, Pemprov Kaltim tetap memberlakukan sistem absensi secara ketat. ASN yang tidak dapat dihubungi atau tidak menjalankan tugas selama WFA berpotensi dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut dapat berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tindakan administratif lainnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim saat ini tengah melakukan harmonisasi terkait tata cara pembayaran TPP. Dalam proses tersebut, juga dirancang penguatan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Nanti bisa dikenakan sanksi. Saat ini aturannya sedang kami godok,” jelas Sri Wahyuni.
Pemprov Kaltim membuka kemungkinan untuk menyesuaikan kebijakan WFA dengan regulasi pusat agar implementasinya tetap selaras dan efektif. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















