BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris meminta Pemkot Bontang kembali melakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Penertiban Anak Jalanan (Anjal).
Sebab diketahui, akhir-akhir ini fenomena anjal dan pengemis di Kota Taman kembali marak terjadi.
Rata-rata, kata dia, anjal dan pengemis ini berasal dari luar Bontang dan ada pihak yang mengkordinir. Jika tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan justru jumlahnya akan semakin bertambah.
“Kalau penanganan sosial ini diilakukan, maka bisa tercipta Bontang yang kondusif, tertib, aman dan nyaman,” beber pria yang akrab disapa AH tersebut, (12/9/2023).
Hal berbeda bila ternyata pelakunya adalah warga Bontang. tentu pemerintah harus menyiapkan sejumlah bantuan sosial mulai dari rumah tinggal layak huni, pemberdayaan sosial dan ekonomi, hingga pemberian bantuan sosial.
Fenomena yang kerap kali terjadi, sambung AH, yakni pengemis dan anjal ini sering melancarkan aksinya di persimpangan lalu lintas.
Hal itu tentu dapat membahayakan para pengguna jalan. Untuk itu mengapa penting adanya kolaborasi dari seluruh pihak, agar fenomena ini bisa perlahan diminimalisir.
“Kami minta jangan berikan sesuatu ke mereka. Kami tidak larang bersedekah. Tetapi jangan sampai kebaikan kita justru memicu semakin banyak gepeng yang datang ke Bontang. Ini bisa jadi masalah baru. Sebab mereka terkadang lebih memilih meminta-minta dari pada kerja secara layak,” pinta Politisi Gerindra itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Eko Mashudi mengatakan, upaya penertiban Anjal dan Gepeng sejatinya sudah rutin dan akan terus dilakukan.
Sebab hal itu bertentangan dengan Peraturan Derah (Perda) Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman, Serta Perlindungan Masyarakat. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post