BONTANG – Kematian Daus, warga binaan Lapas Kelas II Bontang, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berbagai spekulasi terus bermunculan, terutama setelah terungkap bahwa almarhum sempat menjalani hukuman di sel isolasi yang dikenal sebagai “kandang macan” selama 15 hari sebelum meninggal dunia.
Keluarga almarhum menduga hukuman tersebut terkait dengan dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Daus merupakan salah satu dari 11 warga binaan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Bahtiar, menyampaikan adanya pertemuan antara pihak Lapas dan ayah almarhum sebelum kematian Daus. Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas dikabarkan meminta maaf secara langsung, namun permintaan tersebut ditolak oleh keluarga.
“Ayah almarhum diajak berbicara empat mata dan dimintai maaf. Namun, permintaan itu langsung ditolak,” ujar Bahtiar di Sangatta, Rabu (12/3/2025).
Menanggapi berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat, Kepala Keamanan Lapas Kelas II Bontang, Angga, akhirnya angkat bicara. Ia membantah adanya peredaran narkoba di dalam lapas, namun mengakui Daus melakukan pelanggaran berat yang berujung pada hukuman isolasi.
“Daus memang melakukan pelanggaran. Dia ketahuan memiliki dua ponsel di dalam sel,” ungkap Angga.
Ia juga tidak menampik adanya kelengahan dari pihak lapas dalam mengawasi masuknya barang terlarang tersebut. “Kami akui, ini kebobolan. Kalau ada yang bilang ponsel itu sudah dia miliki sejak awal masuk lapas, berarti itu sejak 2020,” jelasnya.
Terkait opini liar yang berkembang di media sosial, Angga menegaskan pihaknya tidak bisa membatasi persepsi masyarakat yang terlanjur menyebar.
“Kami memahami masyarakat ingin mengetahui kebenaran, tetapi kami juga memiliki prosedur yang harus dihormati. Yang jelas, kami siap bekerja sama jika ada investigasi lebih lanjut,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post