Pranala.co, BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundup kayu ilegal di Kalimantan Timur setelah mengamankan 401 batang kayu jenis bengkirai di Kecamatan Marangkayu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin aparat di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, pada dini hari pekan lalu. Di ruas jalan yang relatif sepi itu, petugas mencurigai sebuah truk Hino berwarna hijau yang melaju perlahan dengan muatan tertutup terpal.
Kendaraan kemudian dihentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat dan barang bawaan. Saat terpal dibuka, petugas mendapati ratusan balok kayu bengkirai berbagai ukuran tersusun rapi di dalam bak truk.
Dokumen Diduga Tidak Sesuai
Kepala Satreskrim Polres Bontang, Ajun Komisaris Polisi Randy Anugerah, mengatakan sopir berinisial B sempat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO).
“Namun, setelah diteliti lebih saksama, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara fisik muatan dengan data yang tercantum dalam dokumen tersebut,” ujar Randy di Bontang, Sabtu.
Menurut dia, kepolisian menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Rantai Pasok Ditelusuri
Dalam pemeriksaan awal, sopir B mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi angkutan setelah menerima tawaran dari rekannya berinisial AO. Ia menyebut kayu tersebut diangkut dari pangkalan di RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Rencananya, kayu bengkirai itu akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sopir juga menyatakan seluruh dokumen pengiriman diserahkan oleh seseorang berinisial AP yang disebut sebagai pemilik tempat pemotongan kayu di Berau.
Tim penyidik kini berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk menguji keabsahan dokumen serta memastikan ada atau tidaknya dugaan pemalsuan surat izin pengangkutan.
Randy menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti pada sopir semata. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kayu tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas hingga ke pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ini,” katanya. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















