Pranala.co, TENGGARONG – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan beruntun ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah Sanga-Sanga.
Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekira pukul 00.45 WITA, petugas mengamankan seorang remaja berinisial MS (16) di pinggir Jalan Mada, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,00 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di dasbor sepeda motor yang digunakan MS. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Vario.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MZ.
Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak ke wilayah Palaran, Kota Samarinda. Sekitar pukul 01.30 WITA, polisi mengamankan MZ (26) di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur.
Dari rumah tersebut, petugas menyita 28 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 39,63 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat pres plastik, plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Menurut AKP Bonar, MZ mengakui kepemilikan sabu tersebut dan sebagian di antaranya telah diedarkan, termasuk kepada tersangka di wilayah Sanga-Sanga.
Pengembangan kembali dilakukan. Sekira pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tersangka AW (27) di rumahnya di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga.
Dari lokasi itu, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,92 gram, alat isap, pipet kaca, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu. AW mengaku menerima sabu dari MZ sebanyak lima gram dan sebagian telah dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.
AKP Bonar menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih pada bulan Ramadan.
“Ramadan seharusnya menjadi momentum meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri, bukan dirusak oleh penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku,” ujarnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















