UPAYA penyelundupan kayu ulin ilegal berhasil digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Sebuah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan saat hendak mengirim hasil hutan tersebut keluar daerah melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sinergi Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Satgas Operasi Intelijen Samurai-26.I Pusintelal, Satgas Giat Intelmar 26 Sintelal, Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan wilayah Kalimantan, serta Ditkrimsus Polda Kaltim.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dan diduga menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu.
Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memalsukan dokumen SKSHH dengan mencantumkan logo Kementerian Kehutanan untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Dokumen tersebut dibuat seolah-olah resmi agar lolos pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan truk bermuatan kayu ulin yang diduga akan dikirim keluar Kaltim melalui pelabuhan. Menindaklanjuti informasi itu, tim quick response melakukan pemantauan intensif di kawasan Pelabuhan Semayang dan jalur akses sekitarnya sejak Senin (20/4/2026) dini hari.
Setelah penyisiran selama beberapa jam, petugas menemukan truk sesuai ciri target di area dermaga sekitar pukul 05.35 WITA. Kendaraan tersebut dikemudikan sopir berinisial F-R (24) bersama kernet M-F (18). Saat diperiksa, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan muatan yang diangkut.
Truk tersebut diketahui membawa sekira 116 batang kayu ulin dengan volume sekira 6,6 meter kubik. Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian diamankan ke Markas Komando Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen, mulai dari jenis hasil hutan, lokasi muat dan bongkar, hingga masa berlaku yang tidak sesuai.
Pengembangan kasus mengarah ke wilayah Samarinda, tepatnya di kawasan Loa Janan. Aparat gabungan kemudian menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kayu ilegal. Dari operasi tersebut, diamankan satu gudang, satu unit mobil pikap, serta seorang pria berinisial R yang diduga sebagai kepala gudang.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan, Leonardo Gultom, menegaskan para terduga pelaku akan dijerat Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Meilke Bharata menyatakan pihaknya masih mendalami jaringan distribusi kayu ilegal yang terlibat. [RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















