PEREDARAN narkoba Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) selama 2026 menunjukkan pola mengkhawatirkan. Para pengedar kini menyasar kelompok usia produktif, dengan mayoritas tersangka berusia 21 hingga 50 tahun.
Selama kurun tiga bulan terakhir, Polres Bontang mengungkap 17 kasus dan menangkap 24 tersangka. Pengungkapan dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Polisi juga menyita sabu seberat 67,95 gram, pil LL, tembakau sintetis, dan tanaman ganja.
Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, menyebut sebagian besar tersangka adalah laki-laki usia produktif.
“Mayoritas tersangka merupakan pengedar, sebanyak 23 orang. Hanya satu yang pemakai,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kelompok usia ini menjadi target utama jaringan narkoba. Banyak dari mereka tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga rentan tergiur keuntungan instan dari bisnis ilegal tersebut.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena melibatkan kelompok usia yang seharusnya produktif secara ekonomi.
Sementara itu, pola peredaran narkoba juga terus berkembang. Para pelaku memanfaatkan aplikasi seperti WhatsApp dan Messenger untuk berkomunikasi.
Transaksi dilakukan dengan sistem “jejak”, di mana penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung.
Ternyata, metode ini menyulitkan aparat dalam melakukan pelacakan.
Kasat Resnarkoba Iptu Larto menambahkan, kasus tersebar di berbagai wilayah.
Bontang Utara mencatat delapan kasus, Bontang Selatan lima kasus, serta lainnya di Bontang Barat dan Marangkayu.
“Peredaran narkoba ini merata dan tidak terpusat di satu wilayah saja,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengingatkan, dampak narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi.
“Kami mengajak masyarakat lebih peduli dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Ropiyani. [FR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















