PENGUNGKAPAN kasus narkotika di Bontang bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sewa di Jalan Gajah Mada.
Tim Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan MLU (25) Jumat (17/4/2026) sekira pukul 20.00 Wita di kawasan Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selain itu, diamankan uang tunai Rp250 ribu, satu unit handphone, dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Penggeledahan lanjutan mengungkap plastik klip, timbangan digital, sedotan runcing, serta alat isap.
Kasus ini kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan MLU. Polisi bergerak cepat memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Sekira pukul 23.00 Wita, petugas mengamankan J (43) di Jalan Jenderal Sudirman. Dari tangan J, ditemukan sembilan bungkus sabu seberat 3,72 gram, beserta alat hisap, pipet kaca, dan handphone.
Selang sekira 20 menit, polisi kembali mengamankan KD (45) di lokasi yang sama.
Petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,51 gram, serta alat konsumsi seperti bong dan pipet kaca. Kedua terduga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan adanya keterkaitan jaringan.
“Pengembangan dari satu pelaku membuka mata rantai peredaran yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan. Larto juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. [RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















