PUTUSAN vonis bebas Misran Toni dalam kasus Muara Kate belum menjadi akhir. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur alias Polda Kaltim kini menunggu langkah lanjutan dari kejaksaan terkait kemungkinan upaya hukum berikutnya.
Pengadilan Negeri Tanah Grogot memutus terdakwa tidak terbukti dalam perkara dugaan pembunuhan dua warga di Kabupaten Paser, Kamis (16/4/2026).
Putusan tersebut langsung membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa proses hukum belum selesai.
Menurutnya, setelah putusan tingkat pertama, kewenangan sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.
“Kasus ini sudah ada putusan. Selanjutnya menjadi proses hukum dari kejaksaan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Begini, dalam sistem hukum, jaksa memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas.
“Karena sifatnya bebas, biasanya proses berikutnya adalah kasasi,” tegas Endar.
Saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk memantau perkembangan tersebut.
Kasus ini bermula dari konflik sosial di Muara Kate pada 15 November 2024. Ketegangan terjadi antara warga dengan truk pengangkut batu bara yang melintas di kawasan permukiman.
Situasi memanas hingga menimbulkan korban jiwa dan memicu gelombang protes di Kaltim. Misran Toni kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.
“Kami menghormati putusan pengadilan,” kata Endar.
Sementara itu, Polda Kaltim memastikan belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidikan sebelumnya memang berfokus pada satu orang tersangka.
“Kami belum menemukan indikasi adanya pelaku lain,” ujarnya.
Kini, arah penanganan perkara bergantung pada keputusan kejaksaan, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. [TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















