• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Vonis Bebas Misran Toni, Polda Kaltim Tunggu Kejaksaan

Suriadi Said by Suriadi Said
20 April 2026 | 14:11
Reading Time: 2 mins read
0
Demo 21 April Kaltim, 2.263 Personel Disiagakan di Samarinda Vonis Bebas Misran Toni, Polda Kaltim Tunggu Kejaksaan

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. [Cintia/Pranala.co]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PUTUSAN vonis bebas Misran Toni dalam kasus Muara Kate belum menjadi akhir. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur alias Polda Kaltim kini menunggu langkah lanjutan dari kejaksaan terkait kemungkinan upaya hukum berikutnya.

Pengadilan Negeri Tanah Grogot memutus terdakwa tidak terbukti dalam perkara dugaan pembunuhan dua warga di Kabupaten Paser, Kamis (16/4/2026).

PILIHAN REDAKSI

Tongkat Komando Brimob Kaltim Berganti, Ronny Suseno Ajak Personel Tetap Solid

Tongkat Komando Brimob Kaltim Berganti, Ronny Suseno Ajak Personel Tetap Solid

10 Juli 2026 | 22:29
Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

9 Juli 2026 | 18:35

Putusan tersebut langsung membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa proses hukum belum selesai.

Menurutnya, setelah putusan tingkat pertama, kewenangan sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

“Kasus ini sudah ada putusan. Selanjutnya menjadi proses hukum dari kejaksaan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Begini, dalam sistem hukum, jaksa memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas.

“Karena sifatnya bebas, biasanya proses berikutnya adalah kasasi,” tegas Endar.

Saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk memantau perkembangan tersebut.

Kasus ini bermula dari konflik sosial di Muara Kate pada 15 November 2024. Ketegangan terjadi antara warga dengan truk pengangkut batu bara yang melintas di kawasan permukiman.

Situasi memanas hingga menimbulkan korban jiwa dan memicu gelombang protes di Kaltim. Misran Toni kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.

“Kami menghormati putusan pengadilan,” kata Endar.

Sementara itu, Polda Kaltim memastikan belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidikan sebelumnya memang berfokus pada satu orang tersangka.

“Kami belum menemukan indikasi adanya pelaku lain,” ujarnya.

Kini, arah penanganan perkara bergantung pada keputusan kejaksaan, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. [TIA]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Muara KatePolda Kaltim
Previous Post

Kemarau Panjang Intai Kaltim, Bendungan dan Sumur Disiapkan

Next Post

Mutasi ASN Bontang Digelar Besok, Fokus Isi Jabatan Kosong

BACA JUGA

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

11 Juli 2026 | 18:13
Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin 1.076 Guru Honorer di Kutim, Hanya 795 Bisa Diusulkan jadi PPPK

Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin

11 Juli 2026 | 17:46
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05
Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

11 Juli 2026 | 14:53
Next Post
Mutasi ASN Bontang Digelar Besok, Fokus Isi Jabatan Kosong

Mutasi ASN Bontang Digelar Besok, Fokus Isi Jabatan Kosong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

6 Juli 2026 | 15:55
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

11 Juli 2026 | 23:24
4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK Dari Bank DKI ke Bankaltimtara, Ini Rekam Jejak Romy Wijayanto yang Dipilih Jadi Dirut Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK

11 Juli 2026 | 20:46
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved