POTENSI pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekira 1.500 buruh sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) kian menguat seiring kebijakan efisiensi perusahaan akibat pembatasan kuota produksi tambang untuk 2026.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menunjukkan, gelombang efisiensi ini mulai berdampak nyata di lapangan. Sedikitnya 300 pekerja telah masuk tahap awal proses PHK yang dilakukan secara bertahap sejak April.
Pemangkasan tenaga kerja dilakukan perusahaan sebagai respons terhadap kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang membatasi volume produksi. Kondisi ini memaksa pelaku usaha menyesuaikan struktur operasional guna menekan potensi kerugian.
Sejauh ini, dua perusahaan besar di tingkat provinsi dilaporkan telah mengambil langkah efisiensi sesuai ketentuan perundang-undangan. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah, seiring evaluasi produksi yang terus berjalan.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menyatakan pemerintah daerah berupaya menahan laju PHK melalui forum komunikasi antara pengusaha dan serikat pekerja. Upaya ini dilakukan untuk mencari alternatif selain pemutusan hubungan kerja.
“Kami berupaya memastikan perlindungan pekerja agar PHK tak terjadi. Namun jika tidak terhindarkan, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi,” ujar Arismunandar, Selasa (21/4/2026).
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja terdampak. Salah satunya dengan memastikan akses terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan tanpa hambatan administratif.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan PHK berlangsung transparan dan sesuai aturan. Perusahaan diwajibkan memberikan pemberitahuan minimal 14 hari sebelum pemutusan kerja efektif, guna mencegah praktik pemecatan mendadak.
Dengan potensi hingga 1.500 pekerja terdampak di berbagai wilayah Kaltim, pemerintah daerah menilai situasi ini perlu penanganan serius agar dampak sosial dan ekonomi akibat gelombang PHK di sektor tambang dapat ditekan. [RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















