3 Ribu Warga Sidrap Masih Ber-KTP Bontang, Pemkab Kutim Tertibkan Data

Suriadi Said
24 Jun 2025 21:23
2 menit membaca

Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan menertibkan data kependudukan di wilayah perbatasan, khususnya di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Langkah ini diambil setelah ditemukan ribuan warga yang secara administratif tinggal di Kutim, namun masih menggunakan KTP Bontang.

“Dokumen yang sesuai domisili akan memudahkan layanan, bantuan, hingga mempercepat pemekaran desa,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, Selasa (24/6/2025).

Menurut data, sekira 3 ribu warga Dusun Sidrap hingga kini belum mengubah alamat kependudukan mereka.

Padahal, mereka tinggal dan beraktivitas di wilayah Kutim. Bahkan surat tanah mereka pun diterbitkan oleh Desa Martadinata.

Trisno menegaskan, tindakan itu sebenarnya termasuk pelanggaran administrasi karena memalsukan data kependudukan. Namun, Pemkab Kutim memilih langkah persuasif.

“Kami tidak menempuh jalur hukum. Edukasi dan pendekatan lebih kami utamakan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, ketidaksesuaian data ini sempat menghambat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dari 400 permohonan tanah, hanya 85 yang lolos verifikasi. Salah satu penyebabnya: alamat KTP pemohon tidak sesuai dengan lokasi tanah yang diajukan.

“Kalau data tidak sinkron, ya otomatis bantuannya juga tersendat,” ungkapnya.

Persoalan ini bukan hal baru. Pemkab Kutim mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Pemkot Bontang sejak lama.

Salah satu wujudnya, pelang RT milik Bontang yang dulu sempat terpasang di wilayah Kutim sudah ditertibkan.

“Waktu itu kami berkoordinasi langsung dengan tim Pos Bontang. Sekarang pelangnya sudah dicabut. Ini bukti bahwa hubungan antarpemerintah berjalan baik,” ujar Trisno.

Pemerintah pun mengimbau seluruh warga Sidrap yang masih ber-KTP Bontang agar segera melakukan penyesuaian alamat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.

“Kalau ingin akses pelayanan cepat dan bantuan lancar, ya datanya harus sesuai. Ini demi kepentingan bersama,” tegas Trisno.

Langkah penertiban ini diyakini akan memperkuat tata kelola wilayah dan memastikan setiap warga mendapat hak dan layanan sesuai domisili tempat tinggalnya.

[HAF]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *