PRANALA.CO, Bontang – Sebanyak 211 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mengikuti asesmen pemberian amnesti yang merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil untuk memberikan pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mendukung pembinaan warga binaan, mengurangi overkapasitas, dan mendorong rekonsiliasi nasional.
Kalapas Bontang, Suranto, mengungkapkan bahwa asesmen tersebut dilakukan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan amnesti diberikan secara selektif dan tepat sasaran.
“Kami mengedepankan aspek kemanusiaan serta mendukung upaya pemerintah mengatasi permasalahan overkapasitas di Lapas. Kami juga ingin memastikan setiap warga binaan mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan dan tingkat risikonya,” ujar Suranto, Jumat (17/1/2025).
Kebijakan pemberian amnesti ini diumumkan setelah Presiden Prabowo menyetujui langkah tersebut sebagai bentuk amnesti untuk kepentingan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diberikan pengarahan secara daring mengenai kebijakan ini, yang menyasar narapidana dengan kondisi khusus.
Instrumen Screening Penempatan Narapidana digunakan dalam asesmen untuk memastikan bahwa amnesti hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak. Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi angka overkapasitas Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Kriteria Penerima Amnesti
Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti meliputi: Narapidana dengan kondisi kesehatan serius seperti penyakit kronis, HIV/AIDS, dan gangguan kejiwaan; Narapidana yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang terkait penghinaan Kepala Negara; Narapidana kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata; dan Narapidana kasus narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman penjara.
Program amnesti ini tidak hanya berorientasi pada pengurangan overkapasitas, tetapi juga pada peningkatan kualitas pembinaan di Lapas. Suranto menambahkan, pemberian amnesti akan memberikan ruang lebih bagi narapidana yang benar-benar membutuhkan pembinaan intensif, sehingga program rehabilitasi dapat berjalan optimal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post