PRANALA.CO, Bontang – Sebanyak 113 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun ini. Remisi tersebut diajukan pihak lapas dan disetujui sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, melalui Kasubsi Registrasi, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika serta perlindungan perempuan dan anak. Dari total penerima, 59 narapidana terkait kasus narkotika, sementara 30 lainnya terlibat kasus perlindungan anak.
Selain itu, remisi juga diberikan kepada 10 narapidana kasus pencurian, 6 kasus penggelapan, dan 5 kasus pembunuhan. Masing-masing satu narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perbankan, dan penipuan juga tercatat menerima remisi.
Potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, tergantung pada evaluasi pihak lapas. Sebanyak 21 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 82 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 lainnya menerima potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari.
“Dari 129 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan, 113 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sisanya, 16 narapidana, tidak lolos persyaratan administrasi maupun substantif,” jelas Dwi.
Dwi merinci beberapa alasan mengapa 16 warga binaan tidak menerima remisi. Lima di antaranya belum diusulkan akibat keterlambatan administrasi, satu narapidana menjalani hukuman seumur hidup, dan satu lainnya tidak memenuhi syarat substantif karena masih memiliki perkara hukum yang belum selesai.
Dua narapidana lainnya belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan, sementara tujuh narapidana baru belum mengikuti program pembinaan selama enam bulan terakhir.
“Ketujuh narapidana ini tergolong baru, sehingga belum memenuhi syarat pembinaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tambahnya.
Pemberian remisi, menurut Dwi, adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk lebih bersemangat menjalani masa pidananya dengan sikap positif,” ujarnya.
Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas tahun ini karena remisi yang diberikan hanya berupa pengurangan masa hukuman. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post