Pranala.co, PENAJAM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara resmi menetapkan nilai zakat fitrah 2026 setelah melakukan survei harga beras di empat kecamatan.
“Nilai zakat fitrah 2026 telah ditetapkan dengan tiga kategori,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Syahrir, di Penajam, Kamis.
Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan harga makanan pokok, khususnya beras, yang menjadi acuan utama zakat fitrah. Untuk 2026, besarannya sebagai berikut:
- Kategori terendah: Rp35.000 per jiwa
- Kategori menengah: Rp40.000 per jiwa
- Kategori tertinggi: Rp45.000 per jiwa
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2025. Tahun lalu, nilai zakat fitrah ditetapkan Rp38.000 untuk kategori terendah, Rp43.000 menengah, dan Rp48.000 tertinggi per jiwa.
Penurunan sebesar Rp3.000 pada masing-masing kategori itu disebut sejalan dengan turunnya harga beras di pasaran.
Muhammad Syahrir menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah tidak dilakukan secara sepihak. Tim survei terlebih dahulu memantau harga beras di seluruh pasar tradisional pada empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Tim tersebut terdiri atas unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta sejumlah lembaga keagamaan Islam lainnya.
Hasil survei kemudian dibahas dalam rapat dan ditetapkan melalui surat keputusan resmi.
“Tahun ini harga beras terpantau lebih murah dibanding tahun lalu, sehingga memengaruhi penetapan nilai zakat fitrah,” kata Syahrir.
Secara ketentuan, zakat fitrah dibayarkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Apabila diuangkan, nilainya disesuaikan dengan jenis atau kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Ketentuan tersebut mengacu pada Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Dengan adanya tiga kategori, masyarakat dapat menyesuaikan pembayaran zakat berdasarkan kemampuan dan kualitas beras yang dikonsumsi.
Selain zakat fitrah, nilai zakat fidyah 2026 juga telah ditentukan. Warga dapat membayar dalam bentuk makanan pokok atau beras sebanyak tujuh ons per hari ditambah lauk pauk, atau dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45.000 per jiwa per hari.
Penetapan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah, sekaligus menjaga kesesuaian dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.
Dengan turunnya harga beras, beban zakat pun sedikit lebih ringan. Bagi sebagian orang, selisih Rp3.000 mungkin tampak kecil. Namun dalam hitungan banyak jiwa, angka itu tetap terasa. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















